Bisnis.com, JAKARTA - Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyatakan persoalan pembangunan TKI adalah bagian inti dari pembangunan ekonomi nasional.
Untuk memastikan terwujudnya tata kelola pelayanan penempatan TKI yang cepat, aman, dan murah, BNP2TKI telah melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembangunan Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan TKI di Daerah Perbatasan, khususnya di daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan negara tujuan penempatan, seperti Malaysia dan Singapura.
Kerjasama antara BNP2TKI dengan KPK yang paling terbaru adalah Komitmen Bersama BNP2TKI bersama 15 kementerian/lembaga yang terkait langsung dengan pelayanan penempatan TKI, dilaksanakan melalui kesepakatan pembangunan Kantor Layanan TKI Terintegrasi di Batam dan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (31/8/2016).
“Dipilihnya Batam dan Tanjung Pinang ini karena ke dua lokus tersebut sebagai pintu keberangkatan, kepulangan atau transit sekalipun dari para TKI tujuan Singapura dan Malaysia," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/9/2016).
BNP2TKI tidak akan membedakan apakah itu TKI prosedural atau non prosedural. BNP2TKI bekerja sama dengan KPK dan instansi lain yang bertautan langsung dengan pelayanan dan perlindungan TKI, untuk berkomitmen membangun poros pelayanan teritegrasi TKI di Kepri.
Dukungan KPK
Komitmen bersama yang dikoordinasikan sepenuhnya oleh KPK tersebut meliputi 15 instansi yaitu Kemenko PMK, Kemnaker, Kemenkum dan HAM, KBRI Kuala Lumpur, KBRI Singapura, Pemrov Kepri, Badan Koordinasi Keamanan Laut, Polda Kepri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pengusahaan Batam, Pemkot Batam dan Pemkot Tanjung Pinang.
Selain di kedua kota, kantor serupa telah beroperasi di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada 16 Februari 2016.
KPK bersama BNP2TKI juga telah melakukan rapat koordinasi dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada tahun ini juga KPK akan melanjutkan dengan penjajakan di provinsi Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada provinsi sumber TKI tersebut, diperkirakan akan dibangun sebanyak 43 kantor poros layanan terintegrasi yang terhubung dalam satu sistem jaringan komunikasi.
Tujuannya, untuk menghilangkan pungutan liar dalam proses penempatan TKI yang sesungguhnya tidak hanya dilaksanakan BNP2TKI, akan tetapi berkaitan juga dengan berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Pada acara penanda tanganan Komitmen Bersama tersebut di atas, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menyatakan KPK, menengarai banyak terjadi korupsi dalam penempatan TKI di luar negeri yang dimulai dari tahapan rekrutmen, saat pengurusan dokumen di daerah, penempatan hingga pulang kembali ke daerah asal.
"Ada penyuapan, gratifikasi, pemerasan dan perdagangan orang. Pendapatan paling banyak justru didapat orang-orang yang bermain dalam bisnis penempatan TKI ini. Penghasilan sindikat ini lebih besar dari isu narkoba.”
Wakil Ketua KPK menegaskan institusinya memberikan dukungan penuh atas inisiatif Kepala BNP2TKI, untuk membangun Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan TKI di Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini, mengingat di Kepri banyak pulau dan pelabuhan tikus yang tidak terpantau. Strategi ini yang dimanfaatkan oknum pelaku sindikat trafficking TKI.
"KPK berkomitmen mengawal TKI agar bersih dari tindak korupsi. Kami memiliki trigger mechanism yang bergerak secara diam-diam untuk melakukan penindakan. Semua berperan melakukan pengawasan, termasuk unsur pers. Kalau menemui pelanggaran peraturan beritahukan kami. Rahasia dijamin.”
Kabag Hubungan Masyarakat BNP2TKI Servulus Bobo Riti menyatakan publik tidak cukup mengetahui bahwa isu pelayanan dan perlindungan TKI sesungguhnya melibatkan banyak instansi terkait.
"Dalam praktekya, BNP2TKI itu tetap berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang penerbitan status kependudukan, kesehatan, keimigrasian, dan penyiapan ketrampilan," ujarnya di sela-sela penandantanganan Komitmen Bersama.
Pada saat bersamaan, kelembagaan BNP2TKI maupun unit pelaksana teknis di daerah seperti BP3TKI dan LP3TKI, tidak memiliki kewenangan yang memadai untuk tata kelola pelayanan penempatan TKI. Inisiatif dan dukungan KPK ini menunjukan persoalan yang menimpa para TKI seperti percaloan, eksploitasi, penyelundupan dan perdagangan TKI, sudah merupakan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan yang luar biasa yang memerlukan pendekatan luar biasa pula, yaitu dukungan penuh KPK.”