Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia menginginkan peraturan yang menghambat pengembangan sektor kelautan dan perikanan segera dicabut dengan keluarnya Instruksi Presiden tentang Percepatan Industri Perikanan.
"Dicabut saja peraturan menteri yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan yang ternyata menghambat perkembangan perikanan selama dua tahun ini," kata Ketua Umum Gappindo Herwindo di Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurut Herwindo, beragam aturan yang ada sebelumnya sebenarnya sudah cukup, tetapi permasalahannya adalah selama ini dalam pelaksanaannya, pengawasan penerapan regulasi selalu lemah.
Dia mencontohkan, soal ABK asing, seharusnya dapat ditegaaskan bila ada ABK asing di dalam suatu kapal maka tidak diberikan izin operasi.
Selain itu, ujar dia, pemerintah melalui KKP juga harus benar-benar memastikan adanya observer di kapal penangkap ikan guna mengawasi.
Sebelumnya, KKP menegaskan larangan untuk menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dalam rangka membangun sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
"Namun, ikan tidak boleh ditangkap dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak ditangkap di wilayah konservasi," kata Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto.
Slamet mencontohkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15 Tahun 2016 mengatur keberpihakan terhadap lingkungan.
Dirjen Perikanan Budidaya KKP menambahkan bahwa lingkungan yang tercemar berdampak sangat besar pada perikanan budidaya.
Oleh karena itu, ujar dia, sangat penting menerbitkan Permen yang berpihak kepada kelestarian lingkungan.
Sebagaimana diwartakan, KKP perlu fokus memikirkan pos anggaran guna membantu nelayan mengganti alat tangkap yang merusak untuk mengatasi aktivitas penangkapan ikan yang cenderung mengganggu ekosistem laut.
"Susun prioritas program di dalam APBN atau APBD memasukkan penggantian alat tangkap yang merusak ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Kamis (11/8).
Selain itu, ujar dia, pemerintah baik KKP di tingkat pusat maupun pemerintah daerah juga dinilai perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai dampak alat tangkap ikan yang merusak.
Sedangkan bersama-sama dengan masyarakat, lanjutnya, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan melalui kelompok masyarakat pengawas berkenaan dengan upaya sosialisasi tersebut.
Cabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang Menghambat
Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia menginginkan peraturan yang menghambat pengembangan sektor kelautan dan perikanan segera dicabut dengan keluarnya Instruksi Presiden tentang Percepatan Industri Perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu