Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSPLORASI MIGAS: Perlu Sinkronkan Visi Antar Kementerian

Upaya pencarian sumber minyak dan gas bumi yang baru harus dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan produksi minyak dan mendorong pertumbuhan perekonomian menyusul terus menurunnya produksi minyak.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA-Upaya pencarian sumber minyak dan gas bumi yang baru harus dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan produksi minyak dan mendorong pertumbuhan perekonomian menyusul terus menurunnya produksi minyak.

Dalam rilis yang diterima, Kamis (8/9/2016), Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, menyatakan bahwa visi yang kuat untuk bersama-sama mengupayakan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi, sangat diperlukan. Tanpa adanya eksplorasi, maka produksi migas Indonesia akan terus menurun, lantaran tak ada sumur migas yang baru.

“Kita tidak boleh terlena dengan sumber migas yang sudah kita miliki, yang produksinya terus menurun. Kita harus mencari yang baru, untuk peninggalan kepada generasi mendatang. Karena itu saya mendukung adanya Konsorsium Riset Migas Kelautan,” ujarnya dalam diskusi revitalisasi visi ekslorasi migas nasional.

Dalam diskusi itu, dia mengingatkan bahwa eksplorasi migas telah menjadi barang mahal di Indonesia. Karena itu, visi bersama perlu dimiliki, khususnya oleh pemerintah. Setidaknya tiga kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus bahu-membahu mengupayakan agar kegiatan eksplorasi migas dapat berjalan.

Selama ini permasalahan perizinan, permasalahan tanah sering menjadi kendala dalam kegiatan di hulu migas. Juga, soal tak saling sinkronnya kebijakan antarkementerian,” tutur Ketua Kaukus Ekonomi Hijau DPR ini.

Berdasarkan pengalaman tersebut, maka Satya sempat mengingatkan pemerintah yang ingin  mempercepat revisi PP 79/2010 tentang tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas.


PP itu menurutnya, memang sering dikeluhkan oleh kontraktor migas ketika hadir dalam dengar pendapat dengan DPR. PP tersebut dinilai mengurangi keekonomian proyek dan menciptakan ketidakpastian. Lanjutnya, regulasi itu sebenarnya mengatur sesuatu yang sejatinya sudah diatur dalam kontrak migas, sehingga masuk dalam negative list investor.

Dia melanjutkan, DPR sudah mengusulkan adanya revisi sejak periode 2009-2014. Revisi yang diusulkan Komisi VII tersebut dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan penerimaan negara. Revisi meliputi pertama, perubahan rezim perpajakan dengan pemikiran kegiatan hulu migas menggunakan prinsip assumed and dscharged, yakni semua pajak ditanggung atau dibayarkan pemerintah. Kemudian, kegiatan eksplorasi dibebaskan dari segala jenis pajak dan cukai, serta perlunya menghormati tax treaty.

Kedua, revisi PP dengan menyederhanakan birokrasi audit pada kegiatan hulu migas untuk meminimalisir multi-opini terhadap objek audit yang sama. Ketiga, memperjelas klasfikasi Kilang dan Proses LNG menjadi sektor Hulu.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper