Bisnis.com, JAKARTA – Permintaan instrumen dana investasi realestate (DIRE) sebagai salah satu wadah harta hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sudah mulai muncul.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan instrumen penampung repatriasi yang disediakan dalam kebijakan pengampunan pajak sudah lengkap sehingga wajib pajak (WP) bisa memilih yang paling cocok.
“DIRE ada yang sedang dalam proses,” ujarnya ketika ditemui di kantor Kemenkeu, akhir pekan lalu.
Selain DIRE, ada aliran dana ke instrumen beberapa reksadana penyertaan terbatas (RDPT). Pihaknya mengaku akan terus memantau perkembangan dana yang masuk. Pasalnya, ada potensi aliran dana yang lebih besar pada akhir September dan Oktober 2016.
DIRE memang menjadi salah satu instrumen investasi yang terus dibenahi pemerintah. Dalam paket kebijakan ekonomi XI yang diluncurkan akhir Maret 2016 silam, pemerintah akan memangkas pajak penghasilan (PPh) final DIRE dari 5% menjadi 5%.
Kebijakan ini dijanjikan akan muncul dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Selain PPh final tersebut, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang insentif dan kemudahan investasi di daerah, yang antara lain mengatur penurunan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari maksimum 5% menjadi 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan PP tentang DIRE akan terbit segera. Namun, pihaknya mengaku juga akan mengkaji skema baru transaksi DIRE berupa pembelian saham.
“Jadi, ada satu lagi bentuk DIRE dimana kalau yang pertama itu 'kan yang dijual adalah asetnya. Bentuk yang kedua yang dijual sahamnya. Saham dari perusahaan dalam kepemilikannya terhadap properti. Itu di Singapura ternyata ada dua-duanya. Jadi, itu sedang dikaji oleh OJK,” katanya.
Dalam catatan Bisnis, setalah mempublikasikan keikutsertaannya dalam kebijakan pengampunan pajak, James Riady, pemilik Lippo Grup dan First Media Grup menilai instrumen DIRE dan RDPT cukup menarik. Namun, pihaknya enggan menjabarkan instrumen yang dipilih untuk menampung harta repatriasinya.
Ahmad Baiquni, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) mengakui keikutsertaan masyarakat melalui skema repatriasi memang lebih sedikit dibandingkan dengan skema deklarasi. Hingga akhir pekan lalu, dana repatriasi melalui BNI senilai Rp270 miliar.
"Nanti rencananya ke bond itu kayaknya banyak yang minat ke sana,” ujarnya.
PENGAMPUNAN PAJAK: Ada Permintaan DIRE
Permintaan instrumen dana investasi real estate (DIRE) sebagai salah satu wadah harta hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sudah mulai muncul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Kurniawan A. Wicaksono
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu