Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kementerian Perhubungan sepakat tarif passanger services charges di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta lebih mahal ketimbang terminal 1 dan terminal 2.
Direktur Operasi PT Angkasa Pura II (Persero) Djoko Murjatmojo menyatakan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). Berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan maka kenaikan tarif passanger services (PSC) di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno Hatta menjadi lebih mahal untuk menyesuaikan dengan kualitas layanan dan fasilitas teknologi yang lebih canggih.
“Jelas berbeda dan lebih mahal karena fasilitasnya, teknologi yang digunakan semua adalah produk terbaru yang tercanggih sehingga lebih mahal dibandingkan terminal 1 dan 2,” ungkap Djoko kepada Bisnis, Selasa (4/10).
Dia tak menampik bahwa ada kemungkinan penyesuaian tarif PSC di terminal 1 dan 2 akan disamakan dengan terminal 3. Perubahan tarif PSC di terminal 1 dan terminal 3 hanya terjadi jika ada renovasi atas layanan di dua terminal tersebut.
“Mungkin akan berubah kalau terminal 1 atau 2 direnovasi, diperbaharui semua layanan dan teknologi yang digunakan, ya bisa saja,” sambungnya.
Saat ini esaran tarif PSC terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp130.000 untuk penerbangan domestik dan Rp200.000 untuk penerbangan internasional. Sementara tarif PSC di terminal 1 dan 2 saat ini tercatat hanya separuh dari terminal 3 atau senilai Rp50.000 dan Rp60.000.
Adapun penyesuaian tarif PSC di Terminal 3 kata Djoko sudah lama disepakati dan seharusnya diterapkan pada 1 September lalu. Namun karena adanya sejumlah penyempurnaan dan penyesuaian maka pemberlakuan tarif ini berlaku per 1 Oktober 2016.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persero) juga menetapkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara baru untuk rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri di Bandara Sepinggan Balikpapan.
Besaran tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) untuk penerbangan dalam negeri dipatok Rp75.000 per tiket, naik 33% dari sebelumnya Rp100.000 per tiket. Sementara luar negeri sebesar Rp225.000 per tiket, naik 12,5% dari sebelumnya Rp200.000 per tiket. Pasalnya tarif PSC tersebut sudah termasuk dalam biaya baggage handling system (BHS) dan pajak sebesar 10%.
Adapun enetapan tarif PSC baru mengacu pada UU Penerbangan, dimana setiap pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait dengan bandar udara dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Selain itu penetapan tarif PSC itu juga didasari dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 56/2016 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
Selain di Bandara Sepinggan Balikpapan, tarif PSC di Bandara Husein Sastranegara juga dinaikkan dari Rp25.000 per tiket menjadi Rp60.000 per tiket untuk penerbangan domestik sementara penerbangan mancanegara menjadi Rp130.000 per tiket sebelumnya Rp75.000 per tiket. Sementara tarif penerbangan domestik Bandara Sepinggan naik dari Rp75.000 per tiket menjadi Rp100.000 per tiket, dan internasional naik dari Rp200.000 per tiket menjadi Rp225.000 per tiket.
Tarif PSC Terminal 3 Bandara Soetta Lebih Mahal
PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kementerian Perhubungan sepakat tarif passanger services charges di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta lebih mahal ketimbang terminal 1 dan terminal 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gloria Fransisca Katharina Lawi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
57 menit yang lalu