Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Bawah Nakhoda Susi Selama 2 Tahun, KKP Klaim Sudah Lakukan Ini

Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan berbagai kegiatan yang dilakukan instansi itu selama dua tahun terakhir untuk menunjang prinsip keberlanjutan.
Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan berbagai kegiatan yang dilakukan instansi itu selama dua tahun terakhir untuk menunjang prinsip keberlanjutan.

Dalam keterangan persnya, Jumat (7/10/2016), KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/2015 tentang Pembatasan dan Penangkapan Lobster, Kepiting, Rajungan, untuk Ukuran dan Kondisi Tertentu.

Untuk mendukung keberlanjutan tiga komoditas perikanan itu pula, kementerian di bawah pimpinan Susi Pudjiastuti itu telah melepasliarkan lobster sebanyak 417.105 ekor pada 2015 dan 689.067 ekor pada 2016.

KKP juga melakukan restocking, pelepasliaran, dan penebaran benih kepiting pada 2015, masing-masing 90.000 ekor, 70.373 ekor, dan 10.573 ekor. Adapun tahun ini, kementerian itu melepasliarkan 41.933 ekor kepiting.

Selain itu, 2 juta ekor benih rajungan telah ditebar dan 163.000 ekor benih rajungan telah dideder selama 2015. Adapun tahun ini, penebaran benih rajungan hanya 4.195 ekor.

Beberapa upaya konservasi lainnya mencakup:

- Konservasi spesies ikan hiu koboi dan hiu martil dengan menerbitkan Permen KP No 34/2015 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari Wilayah Pengelolaan Perikanan ke luar wilayah. Setelah regulasi itu diterapkan, 158 ekor hiu koboi dan martil telah diselamatkan.

- Menjaga ekosistem sumber daya ikan dengan menerbitkan Permen KP No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik di WPP RI. Masa transisi penggantian cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan diberi waktu hingga 31 Desember 2016. Pemerintah juga mengukur ulang kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap cantrang dengan membuka 12 gerai perizinan. Hingga September, KKP telah menerbitkan 295 surat izin usaha perikanan (SIUP), 327 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 321 buku kapal.

- Ukuran kapal penangkap ikan dibatasi maksimum 150 gros ton dan kapal pengangkut ikan hidup maksimum 500 GT.

- Menjaga keberlangsungan stok ikan tuna, cakalang, tongkol, dengan menerbitkan Kepmen KP No 47/2016 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di WPP RI, Permen KP No 4/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di WPP 714, dan Kepmen No 107/2015 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan tuna, cakalang, tongkol.

- Perlindungan penyu dengan menerbitkan SE Menteri KP No 526/2015 tentang pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya

- Rehabilitasi wilayah pesisir meliputi penanaman mangrove 6,1 juta batang pada 2015 dan 0,4 juta batang pada 2016, vegetasi pantai 161.680 batang selama 2015 dan 33.000 selama 2016, sabuk pantai sepanjang 2,65 km pada 2015 dan 10 km pada 2016, serta rekayasa hibrid 14,6 km pada 2015.

- Penataan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, dengan menetapkan 11 Masterplan Pembangunan Pulau Terintegrasi, empat Dokumen Kawasan Strategis Nasional sebagai Bahan Perpres, dan satu draf PP Rencana Tata Ruang Laut Nasional.

- Pengaturan jumlah karamba Jaring apung di danau dan waduk melalui SE Dirjen Perikanan Budidaya tentang Moratorium Usaha Keramba Jaring Apung di perairan Danau Toba. Selain itu, menebar 945.000 ekor ikan lokal di Pangandaran, Waduk Cirata, Waduk Jati Gede, dan Waduk Kedung Ombo.

- Gerakan penyelamatan sumber daya alam laut dengan mengajak KPK dan gubernur se-Indonesia, yang mencakup batas wilayah laut Indonesia, penggunaan ruang laut, peraturan perundang-undangan kelembagaan, data dan informasi, serta perizinan dan pengelolaan penerimaan negara.

- Perbaikan aturan PNBP melalui penerbitan PP No 75/2015 tentang Jenis Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP, Permen KP No 36/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar, dalam Pungutan Hasil Perikanan, dan Permen KP No 38/2015 tentang Tata Cara Pungutan.

- Konservasi dan keanekaragaman hayati dengan menambah kawasan konservasi dari 875.492 ha menjadi 1 juta ha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper