Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Rabu (12/10/2016), pukul 20.15 WIB, mencapai Rp3.833 triliun.
Dari angka tersebut, nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun, sementara sisanya adalah deklarasi harta dari luar negeri maupun dalam negeri.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sebesar Rp184 triliun setelah menembus Rp3.649 triliun pekan lalu (4/10) pada pukul 17.05 WIB, serta naik Rp6 triliun dibandingkan Selasa (11/10) pukul 17.35 WIB yang mencapai Rp3.827 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,64%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,59%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,77%).
Pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sebesar Rp5 triliun setelah mencapai Rp2.703 triliun, kemarin.
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp97,5 triliun, atau sekitar 59,09% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,1 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,3 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,02 triliun
-Badan UMKM: Rp198 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.708 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp981 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari--31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 413.176 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai 14.575.
Seperti dilansir Bisnis.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai pelaksanaan Amnesti Pajak masih belum maksimal, ditandai relatif kecilnya peserta yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Amnesti Pajak memang mengalahkan pelaksanaan kegiatan serupa di Brasil, Chile, dan Italia.
“Tapi kami masih belum puas karena yang ikut baru 2% dari wajib pajak (WP) yang terdaftar,” ujarnya di sela-sela Seminar Nasional: Efektifitas Pajak Melalui Amnesti Pajak di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, Rabu (12/10/2016).
Mestinya, peserta Amnesti Pajak lebih banyak lagi. Namun Ken tidak menyalahkan WP karena program tersebut merupakan hak, bukan kewajiban. Namun bagi WP yang penghasilannya lebih, maka sebenarnya bersifat wajib.