Bisnis.com, CIREBON--Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto di Cirebon, Jawa Barat menuturkan sebanyak 26 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) terbukti melakukan biaya berlebih yang diberlakukan pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong.
"Kami mencatat 26 PPTKIS yang melakukan biaya berlebih dan kami juga memperoleh laporan sekitar 96 kasus," katanya, Sabtu.
Mayoritas korban berasal dari Jawa Tengah dan dimana yang seharusnya penempatan di Hongkong hanya berkisar Rp14 juta, namun dibebankan ke para TKI hingga Rp35 juta.
Ia menuturkan biaya tersebut nantinya diambil dari pemotongan gaji para TKI dan itu sangat merugikan mereka.
"PJTKI tersebut juga, sudah meminta biaya penempatan itu dari majikan masing-masing TKI di Hongkong," tuturnya.
Menurutnya biaya berlebih sebenarnya sudah berlaku cukup lama, akan tetapi karena tidak ada bukti yang cukup kuat, sehingga sulit untuk bisa melaporkan kasus yang merugikan para TKI.
Terbongkarnya kasus ini, bermula dari laporan sejumlah TKI di Hongkong kepada SBMI Hongkong, bahkan SBMI Hongkong pernah memenangkan dua kali persidangan terkait masalah tersebut.
"Dari dua kasus yang dimenangkan SBMI itu, kudian masing-masing TKI mendapat ganti rugi dari agency sebesar RP36 juta," tambahnya.
Ia menambahkan kasus ini sudah dilaporkan ke BNP2TKI dan juga Kementrian Tenaga Kerja dan BNP2TKI sendiri sudah mengeluarkan surat resmi, yang menyebutkan bahwa 26 PJTKI tersebut, dikenai sangsi tunda layanan.
SBMI : 26 Penyalur TKI Pungut Biaya Berlebihan
SBMI mencatat sebanyak 26 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) terbukti melakukan biaya berlebih yang diberlakukan pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
4 jam yang lalu