Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan memperketat izin mendirikan bangunan (IMB) bagi bangunan dan gedung komersial yang tidak memenuhi syarat bangunan hijau mulai 2017.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan pihaknya memilih memperketat penerbitan IMB mengingat persoalan lingkungan di Kota Bandung yang makin kompleks.
Pihaknya sudah meminta agar arsitek, kontraktor dan developer menaati syarat bangunan hijau tersebut. “Ini efektif 1 Januari 2017, IMB tidak akan diberikan pada bangunan yang tidak lulus sertifikasi bangunan hijau,” katanya di Bandung, Rabu (19/10/2016).
Menurutnya sertifikasi bangunan hijau akan dikeluarkan pada gedung dan bangunan baru yang memiliki konsep hemat energi, air, menerapkan sistem daur ulang sampah hingga memiliki koefisiensi ruang terbuka hijau (RTH) yang lebih besar.
“ini nantinya akan jadi perwal paling mendasar sehingga siapa pun tahu kalau membuat proyek di Bandung kalau tidak lulus green building tidak akan saya kasih IMB," cetusnya.
Konsep bangunan hijau dinilai Ridwan Kamil sudah mendesak untuk diterapkan di wilayahnya. Menurutnya ketersediaan lahan makin terbatas sementara pembangunan fisik masih terus berjalan. “Jadi lebih hemat energi, tidak boros kayak sekarang, oksigen banyak karena banyak pohon. Dulu tidak ada ukuran, sekarang ada ukuran," tutur dia.
Aturan ini menurutnya dipayungi dalam peraturan wali kota. Wali Kota optimistis kebijakan ini akan dipatuhi karena didasarkan pada hasil penelitian di ITB bahwa suhu Kota Bandung meningkat karena laju pertumbuhan bangunan tidak sebanding dengan laju pertumbuhan lahan hijau.
Sementara itu, Pemkab Purwakarta masih akan melanjutkan pembatasan pemberian perizinan lahan serta IMB untuk perumahan.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya menilai tingginya pembangunan hunian di wilayahnya bisa berimbas pada areal pertanian. Bila tidak dibatasi, dikhawatirkan lahan pertanian di wilayah tersebut akan habis oleh industri properti. “Areal lahan untuk perumahan akan dipersempit,” katanya pada bisnis.