Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan asuransi bagi Tenaga Kerja di Luar Negeri dijalankan oleh perusahaan asuransi milik negara atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menuturkan saat ini dewan tengah mengupayakan revisi Undang-Undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Pasalnya dengan aturan yang ada saat ini perlindungan yang diterima oleh para TKI di luar negeri belum memuaskan.
Dewan, kata dia, banyak menerima pengaduan kasus yang menimpa TKI dan sampai saat ini belum terselesaikan. Sejumlah kasus yang dominan masuk terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerja yang tidak sesuai, gaji yang tidak dibayar.
"Termasuk, pembayaran asuransi bagi TKI yang di-PHK masih banyak yang tidak selesai," kata Saleh di Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Dia mengatakan dengan kondisi ini, dewan melihat negara perlu mengambil peran lebih besar. Dia menjelaskan para TKI yang menjadi sumber devisa negara itu perlu dilindungi dengan asuransi yang dikelola pemerintah.
"Kalau asuransinya pakai asuransi negara, diharapkan pertanggungannya pun lebih baik. Tidak macet karena ketersediaan modalnya juga besar," katanya.
Sementara untuk penyelenggaranya, Saleh tidak menyebutkan secara spesifik. Dia mengatakan penyelenggaraan dapat dilakukan oleh BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. "Atau boleh juga, pakai asuransi yang dikelola pemerintah."
Saleh mengatakan negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan optimal kepada para TKI. Apalagi, kontribusi mereka tidak sedikit. "Ada banyak keluarga TKI kita yang terbantu dengan mereka bekerja di luar negeri," katanya.
Yasril Y. Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengingatkan pemerintah sebaiknya tetap menggunakan mekanisme pasar dalam penyelenggaraan asuransi TKI. Dengan pola ini BUMN dan pelaku swasta akan berkompetisi menawarkan layanan yang lebih baik. Dia menyatakan penyelenggara tunggal berpotensi menjadi monopoli.
"Pola Konsorsium seperti yang saat ini terselenggara lebih baik, namun memang harus dilakukan penyempurnaan terutama dalam segi pelayanan," katanya.
Dia mengatakan secara bisnis, neraca asuransi TKI memang masih menguntungkan bagi perusahaan asuransi. Oleh karena itu, kata dia, sebaiknya sebagian profit dikembalikan menjadi perbaikan pelayanan dan juga klaim.
Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) saat ini terdapat tiga konsorsium yang melayani para TKI. Konsorsium ini terdiri dari Konsorsium Astindo yang dipimpin oleh Adira Insurance. Pada 2015 konsorsium ini meraup premi Rp43,63 miliar dari bisnis dengan para TKI ini. Konsorsium Jasindo mengumpulkan Rp38,77 miliar sedangkan konsorsium mitra TKI yang dipimpin Asuransi Sinar Mas mengumpulkan premi sebesar Rp40,62 miliar