Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Diminta Fasilitasi Sertifikasi Pekerja Konstruksi

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau asosiasi jasa konstruksi memfasilitasi pengurusan sertifikasi tenaga terampil bagi pekerja konstruksi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Ilustasi kegiatan konstruksi/Reuters-Garry Lotulung
Ilustasi kegiatan konstruksi/Reuters-Garry Lotulung

Kabar24.com, YOGYAKARTA--Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau asosiasi jasa konstruksi memfasilitasi pengurusan sertifikasi tenaga terampil bagi pekerja konstruksi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.

"Sampai sekarang dari ribuan tukang (pekerja konstruksi) di DIY baru 7 persen yang telah tersertifikasi," kata Kepala Balai Pengujian, Informasi Permukiman dan Bangunan, dan Pengembangan Jasa Konstruksi (PIPBPJK), Dinas PUP ESDM DIY Bambang Sugiarto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Bambang, ke depan sertifikasi tenaga terampil akan menjadi persyaratan mendasar bagi pekerja di bidang konstruksi saat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah secara utuh diberlakukan.

Sertifikat kompetensi yang telah disepakati 10 negara ASEAN itu, kata dia juga sekaligus bertujuan melindungi tenaga kerja nasional agar memiliki nilai tambah dan daya saing dengan tenaga kerja asing.

"Ke depan mereka harus bersaing dengan tenaga kerja konstruksi dari negara ASEAN lainnya yang telah memiliki sertifikasi. Apalagi kalau pekerja konstruksi kita ingin bekerja di negara lain maka sertifikat itu wajib dimiliki," ucap Bambang.

Hingga saat ini, kata dia, Dinas PUP ESDM DIY melalui Balai PIPBPJK telah membantu memfasilitasi pengurusan sertifikasi bagi pekerja konstruksi, meski bersifat terbatas.

"Kami harus membantu Rp300 ribu untuk pengurusan sertifikasi setiap tukang. Tentu ini terbatas mengingat anggaran kami yang juga terbatas," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, asosiasi memiliki tanggung jawab membantu pekerja yang ada di bawahnya memiliki sertifikat itu. Menurut dia hingga saat ini ada 28 asosiasi jasa konstruksi berbagai bidang di DIY.

"Memang hampir keseluruhan asosiasi telah memiliki tenaga tersertifikasi namun persentasenya masih sangat kecil," kata dia.

Bambang menduga rendahnya kesadaraan asosiasi dalam membantu pengurusan sertifikasi disebabkan belum ada persyaratan yang mengikat yang mengharuskan setiap lelang proyek konstruksi wajib diikuti pekerja konstruksi yang tersertifikasi.

"Di Indonesia memang belum ada persyaratan yang mewajibkan asoasi peserta tender harus mengikutsertakan pekerja bersertifikasi," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper