Bisnis.com, JAKARTA- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memutuskan DSRC (Dedicated Short Range Communication) sebagai teknologi yang akan diterapkan untuk jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Kepala Unit Pelaksana ERP Dishubtrans DKI, Zulkifli, menuturkan penentuan teknologi DSRC menjadi kebijakan final seperti yang sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.149/2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Berbayar Elektronik.
“Secara kebijakan sudah final, karena sudah diatur dalam Pergub No 149/2016, pasal 8 sudah jelas bahwa kita menggabungkan DSRC 5,8 Ghz plus Kamera ALPR, “ kata Zulkifli,Rabu (9/11/2016).
Teknologi kombinasi identitas OBU pemilik kendaraan dan kamera ALPR, lanjut Zulkifli, merupakan teknologi yang sudah cocok untuk diterapkan pada sistem ERP di Jakarta.
Pasalnya teknologi DSRC merupakan standar teknologi terbuka, kemudian teknologi tersebut berkembang yang memungkinkan terbangunnya ekosistem yang kompetitif, sehingga memungkinkan terlaksananya multivendor, dan multioperator.
Pemilihan DSRC sudah tepat, apalagi teknologi tersebut juga sudah digunakan secara luas yaitu di Eropa, Afrika Selatan, Asia, dan juga Amerika. Dia mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak akan menerapkan teknologi yang belum pernah teruji untuk ERP Jakarta.
“Teknologi ini sudah jamak, sudah dipakai di beberapa negara, sudah pernah diuji, pratice and proven technology terbukti, kita bukan kelinci percobaan,” katanya.
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkritisi pencantuman teknologi DSRC pada Pergub dapat menimbulkan persengkongkolan tender, seperti yang tertuang dalam UU No.5/1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Direktur Penindaan KPPU, Gopprera Panggabean menyarankan kepada pengelola ERP untuk lebih mengawasi pelaksanaan tender secara mendetail agar tidak terjadi praktek monopoli.
“Jangan lupa lapor ke KPPU misalnya menemukan kejanggalan pada proses lelang nanti, yang paling penting lelang harus dilakukan secara fair,” katanya.
Dia menegaskan KPPU tidak bermaksud untuk menakuti-nakuti dalam pelaksanaan lelang proyek ERP, supaya tetap mempertimbangkan kemungkinan adanya praktek monopoli perusahaan-perusahaan yang mengikuti lelang.
“Kita tidak menakut-nakuti, justru kita memberikan saran supaya dapat memperimbangkan, jangan sampai lolos kalau sampai ada persengkongkolan tender,” katanya.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan sampai saat ini proyek ERP masih dalam tahap prakualifikasi belum terdapat penawaran dari para pendaftar lelang.
“Saat ini yang mendaftar kurang lebih 242 penyedia, kalau sudah masuk pada penawaran tanggal 21 November 2016,” katanya.
Andri mengakui bahwa pembangunan proyek ERP membutuhkan perhitungan yang matang, guna merealisasikan manajemen lalu lintas di ibu kota secara serius.
“Nah ini harus perfect, jangan sampai ada kekurangan dalam penerapan teknologi, apa lagi ini barang baru yang diterapkan di Jakarta,” tambahnya.
Selain itu, menurut Andri ERP merupakan proyek yang sudah ditunggu-tunggu banyak pihak. Apalagi, katanya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selalu mengatakan biaya pembangunan transportasi light rail transit (LRT), dan mass rapit transit (MRT) dapat ditopang dengan biaya kontribusi dari ERP. Oleh karena itu, boleh dikatakan ERP menjadi proyek strategis.
“Makanya kita butuh dukungan dari beberapa pihak untuk mengahadapi permasalahan pelik dan dinamis ini ,” kataya.
Proyek Jalan Berbayar: ERP Pakai Teknologi Terbuka DSRC
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memutuskan DSRC (Dedicated Short Range Communication) sebagai teknologi yang akan diterapkan untuk jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Asteria Desi Kartika Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu