Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha mendukung kebijakan No Service, No Pay yang diinisiasi Kementerian Perhubungan guna meningkatkan daya saing sektor logistik di pelabuhan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki N. Hanafi mengungkapkan regulasi tersebut sudah seharusnya diterapkan untuk mengenjot efisiensi di sektor logistik.
Namun, Yukki meminta kebijakan tersebut diterapkan tidak hanya dalam kegiatan yang terkait bongkar muat barang di pelabuhan. Dia mencontohkan pengusaha logistik sektor perhubungan udara yang sering kali dikenai struktur tarif bertingkat.
"Kita saja di bandara dikenai surcharge, konsesi jika menyewa gudang dan biaya-biaya lain," ungkapnya dalam Forum Dialog Hipmi Logistik Indonesia Sebagai Lokomotif Percepatan Daya Saing Nasional di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Tidak hanya di Kementerian Perhubungan dan BUMN, dia menilai usaha ini seharusnya diikuti juga dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai dan lainnya. "Kalau mau efisien jangan sendiri-sendiri," tegasnya.
ALFI berharap pihak-pihak di atas mau memotong biaya-biaya yang tidak efisien tersebut. Berkaitan dengan biaya dan tarif jasa, dia menekankan transparansi dibutuhkan jika memang pelabuhan dan bandara di Indonesia ingin menjadi hub yang besar. Tidak hanya infrastruktur, efisiensi dari sisi bisnis juga sangat penting.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan regulasi No Service, No Pay akan diproses dan dibicarakan dengan pemangku kepentingan sebelum dikeluarkan.
"Kalau bisa sih minggu depan, tetapi kita tidak bisa gegabah karena banyak pemain di sana," katanya dalam acara dialog Incafo (Indonesia Cabotage Advocation Forum), Rabu (9/11).
Dia menjelaskan pihaknya hanya fokus pada bongkar muat pelabuhan karena praktik kutipan biaya tanpa layanan banyak terjadi di kegiatan tersebut.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bay M. Hasani mengatakan dirinya belum tahu apakah akan ada kebijakan No Service, No Pay di sektor lain dalam waktu dekat.
Namun, kebijakan yang akan diterapkan pada layanan bongkar muat ini bentuknya hanya menguatkan kegiatan yang sebenarnya sudah diatur tersebut.
Dalam peraturan terkait kegiatan bongkar muat, Kemenhub telah mengatur tarif pekerja bongkar muat dengan jelas. "Bahwa akan diterbitkan kembali ini merupakan penegasan, sehingga kalau ada pelanggaran tidak akan melibatkan Kemenhub. Selama ini jika ada pelanggaran, kita yang disalahkan," katanya.
Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Saptono R. Irianto mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut. Untuk itu, dia menegaskan perusahaan akan melakukan pengecekan kembali terhadap semua biaya yang terkait dengan kegiatan bongkar muat.