Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan siap mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 tahun 2015 tentang Agen Inspeksi pada akhir 2016 mengingat pentingnya regulasi tersebut bagi stakeholder terkait.
Dwi Afriyanto, Kasubdit Standarisasi Kerjasama dan Program Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan mengatakan revisi draft Peraturan Menteri (PM) No. 153/2015 tentang Agen Inspeksi saat ini selesai draft-nya dan memasuki aspek legal.
Dia membocorkan bahwa konten PM yang baru sangat menyesuaikan dengan visi Menteri Perhubungan yang baru, Budi Karya Sumadi untuk menderegulasi dan menghilangkan, semua bisnis agen inspeksi yang menghambat investor.
“Misalnya, yang known consignor, pengirim pabrikan di kawasan berikat tidak akan kami berikan lagi ketentuan modal disetor Rp25 miliar dan tidak perlu memiliki x-ray,” terang Dwi kepada Bisnis, Kamis (10/11).
Dwi menyatakan pada revisi aturan RA itu, perusahaan jasa kurir juga tetap diperkenankan membuka RA sendiri untuk memudahkan pengiriman kargo barang dan tidak terbebani oleh biaya tinggi.
“Sejak 2012 aturan diterbitkan juga kami sudah mempersilahkan perusahaan jasa kurir, terbuka saja kepada siapapun mendirikan RA misalnya DHL punya, itu bukti bahwa kami tidak membatasi,” tuturnya.
Sementara itu Achmad Rifai, Vice President Airport Safety PT Angkasa Pura II (Persero) mengatakan pihaknya akan mengikuti semua aturan yang diterapkan oleh Kemenhub.
“Kami mengikuti saja dari regulator, tetapi itu semua bersosialisasi juga antara regulator, operator, biasanay sebelum draft diresmikan pasti akan dikomunikasi dengan semua pihak, apalagi kami [AP II] dengan mengembangkan kawasan kargo baru, cargo village,” tuturnya.
Aturan Baru Regulated Agent Diresmikan Akhir 2016
Kementerian Perhubungan siap mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 tahun 2015 tentang Agen Inspeksi pada akhir 2016 mengingat pentingnya regulasi tersebut bagi stakeholder terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gloria Fransisca Katharina Lawi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Menakar Nasib Spektrum Frekuensi Merger FREN dan EXCL
4 jam yang lalu