Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan bongkar muat (PBM) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) perlu mendorong agar buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi profesi setelah melalui uji kompetensi dari lembaga terkait.
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Bongkar Muat Indonesia (LSP-BMI) Sodik Harjono mengatakan,sertifikasi TKBM di pelabuhan itu di amanatkan dalam perundang-undangan yang berlaku diantaranya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.
Dalam beleid itu, ujar dia, telah diatur bahwa kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan harus dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh TKBM yang memenuhi standar, peralatan laik operasi demi menjamin keselamatan pelayaran.
“Artinya SDM TKBM harus ada standarnya. Dan disinilah diperlukan standarisasi TKBM melalui uji kompetensi dan sertifikasi, supaya kegiatan jasa kepelabuhanan di Indonesia bisa lebih efisien dan efektif,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (11/11/2016).
Sodik mengatakan, buruh pelabuhan itu sendiri yang mesti memiliki kemauan kuat untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifkasi TKBM di Pelabuhan dengan dukungan pihak terkait seperti Perusahaan Bongkar Muat (PBM) maupun Pelindo selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Harus ada kesadaran dan kemauan bersama dari TKBM, PBM maupun BUP untuk menstandarkan kemampuan TKBM di pelabuhan,” paparnya.
Sodik mengungkapkan, hingga saat ini TKBM yang sudah mengantongi sertifikasi tidak lebih dari 5% dari jumlah buruh pelabuhan yang bekerja di seluruh pelabuhan Indonesia.
“Di Pelabuhan Priok saja dari sekitar 3.000-an TKBM baru sekitar 100-an TKBM yang telah mengantongi sertifikasi dan mengikuti uji kompetensi tersebut,” ujar dia.