Bisnis.com, TANJUNG SELOR - Izin 18 perusahaan tambang dan batubara yang beroperasi di Kalimantan Utara dicabut karena ada kegiatan yang menyalahi prosedur sehingga membahayakan para pekerja dan permasalahan yang menyangkut administrasi.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pengusahaan Umum Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Feri Ruruk Pasiakan di Tanjung Selor, Jumat (11/11/2016) mengungkapkan, sebanyak 18 perusahaan eksplorasi batubara tersebut dicabut langsung oleh masing-masing kepada daerah.
Selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. "Yang cabut bukan dari provinsi, yang cabut itu bupati setempat," ungkapnya.
Dalam hal ini, pihaknya bertugas untuk melakukan pengecekan data yang berada di Dirjen Minerba dengan pemerintah kabupaten (pemkab). Hal tersebut karena saat ini peran pihaknya bukan sebagai instansi yang mengeluarkan izin.
"Kami kroscek data dari minerba dan data dari kabupaten," katanya.
Ia menambahkan, pencabutan izin tersebut rata-rata dilakukan antara tahun 2014 hingga tahun 2015. Hal itu karena kewajiban pelaporan keuangan tidak berjalan baik dari pihak perusahaan sehingga pemerintah harus mencabut izin.
Feri menambahkan, untuk wilayah perusahaan yang dicabut sepanjang tahun 2014 hingga 2016, yaitu Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau. Untuk Kabupaten Bulungan sebanyak tujuh perusahaan, sedangkan Kabupaten Malinau sebanyak 11 perusahaan yang sudah dicabut izinnya.
Selain itu, untuk Provinsi Kaltara ada 93 perusahaan yang masih aktif dengan rincian 33 kegiatan eksploitasi dan 60 kegiatan eksplorasi. Selain itu 19 perusahaan yang masa berlaku izinnya sudah habis.
Hingga saat ini, dari 18 perusahaan yang izinnya dicabut merupakan perusahaan yang cakupan kegiatannya eksplorasi batubara. "Semua yang dicabut itu eksplorasi, tidak ada yang eksploitasi," katanya.
Izin 18 Perusahaan Tambang Dicabut
Izin 18 perusahaan tambang dan batubara yang beroperasi di Kalimantan Utara dicabut karena ada kegiatan yang menyalahi prosedur sehingga membahayakan para pekerja dan permasalahan yang menyangkut administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Wapres Gibran Tinjau Persiapan Air Bersih SPAM Jatiluhur 1 Bekasi
1 jam yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
2 jam yang lalu