Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Beri Jatah Penyaluran BBM kepada AKR dan Pertamina Mulai 2017

Pemerintah memberi jatah penyaluran bahan bakar minyak seperti minyak tanah, solar dengan angka oktan (RON) 48 dan 88 kepada PT AKR Corporindo, Tbk dan PT Pertamina (Persero) untuk mewujudkan kebijakan satu harga di Tanah Air pada 2017.
Pertamina/Reuters-Beawiharta
Pertamina/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah memberi jatah penyaluran bahan bakar minyak seperti minyak tanah, solar dengan angka oktan (RON) 48 dan 88 kepada PT AKR Corporindo, Tbk dan PT Pertamina (Persero) untuk mewujudkan kebijakan satu harga di Tanah Air pada 2017.

Dalam sambutannya di acara penyerahan surat keputusan penugasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan penugasan dilakukan setelah proses seleksi dilakukan. Adapun, tim yang beranggotakan BPH Migas, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan mengundang 29 badan usaha pemegang izin usaha niaga. 11 badan usaha di antaranya melakukan pendaftaran dan hanya tiga badan usaha yang lolos seleksi.

Ketiga badan usaha niaga tersebut yakni PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo, Tbk, dan PT Tri Wahana Universal (TWU). Namun, dari ketiga badan usaha niaga, hanya dua yang mendapat penugasan dari pemerintah. Andy menyebut setelah melalui proses penilaian melalui sidang pada 27 Oktober 2016, TWU dinyatakan gugur karena tidak sesuai dengan kualifikasi.

Melalui penyerahan surat penugasan tersebut, dua badan usaha niaga yakni PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk akan melaksanakan penyediaan dan penyaluran bahan bakar minyak jenis tertentu seperti minyak tanah, solar dengan nilai oktan (RON) 48 dan 88. "Setelah menjalankan proses penilaian, melalui sidang 27 Oktober 2016 kami menetapkan Pertamina dan AKR [melakukan] distribusi 2017.

TWU kami nyatakan gugur," katanya di Jakarta, Kamis (24/11). Seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri ESDM No.36/2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional, penerapan BBM satu harga diterapkan mulai 1 Januari 2017. Adapun, badan usaha penerima penugasan wajib menjual BBM sesuai harga dasar yang ditetapkan pemerintah. Melalui penugasan tersebut, kuota penugasan pada 2017 yakni Pertamina menyalurkan 610.000 KL minyak tanah dan solar sebesar 15,7 juta KL.

Sementara, AKR menyalurkan 300.000 KL solar pada 2017, sehingga total penugasan penyaluran BBM sebesar 16,6 juta KL. Khusus penyaluran RON 88, Pertamina mendapat kuota penugasan sebesar 12,5 juta KL. Dari aspek penyiapan penyalur, Pertamina masih membutuhkan 375 penyalur dengan 6.828 penyalur eksisting dan AKR membutuhkan lima penyalur baru dengan 137 penyalur eksisting.

Menurutnya, setiap tahun akan dilakukan evaluasi kuota penugasan. Evaluasi, katanya, dilakukan karena penugasan penyaluran BBM terkait penetapan subsidi yang dibebankan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Di sisi lain, dia menyebut setiap tahunnya dilakukan pengadaan melalui beauty contest untuk mendapatkan pelaku usaha lain yang tertarik menyalurkan BBM ke daerah yang belum tersentuh sehingga, akses untuk mewujudkan satu harga BBM bisa tercapai lebih cepat.

Sementara, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja Puja mengatakan pertimbangan pemilihan badan usaha niaga penerima penugasan selain memiliki tangki penyimpanan yakni badan usaha harus memiliki jaringan pemasaran. Berdasarkan catatan Bisnis, saat ini emiten berkode saham AKRA memiliki 129 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sedangkan, Pertamina memiliki 5.400 SPBU. "[Pertimbangan penetapan yaitu] badan usaha yang punya jaringan ritel," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper