Bisnis.com, KARAWANG -- Pelaku usaha mendorong pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional untuk mewajibkan label SNI pada kertas pembungkus makanan.
Presiden Direktur PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills (APP) Hendri Gunawan mengungkapkan label SNI pada kertas kemasan makanan diperlukan agar konsumen terlindungi.
"Hal itu guna menjaga produk dalam negeri dan juga konsumen," kata Hendri di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/12).
Hendri mengaku saat ini perseroan yang dia pimpin memang belum memiliki produk untuk lini kertas kemasan makanan. Namun, ia mengaku tetap melihat potensi pasar pada tahun depan.
"Jika pasarnya ada kami akan masuk ke sana juga."
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada kementerian perindustrian.
Adapun saat ini APP memfokuskan pada produksi kertas fotokopi merek Sinar Dunia, Bola Dunia, dan Office Print. Tiga produk tersebut telah memiliki label SNI sejak 2010.
BSN telah mengeluarkan ketetapan standar untuk persyaratan mutu dan cara uji kertas dan karton untuk kemasan makana melalui SK 260/KEP/BSN/11/2015.