Bisnis.com, PRAYA, Lombok Tengah - Lombok International Airport mengambil kebijakan untuk melabeli kendaraan angkutan darat yang beroperasi di areal bandara guna membedakan transportasi resmi bandara.
Kebijakan ini diambil mengingat kerap kali adanya aksi yang merugikan penumpang seperti perampokan dan pemalakan yang dilakukan yang dilakukan oleh oknum transportasi ilegal.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) yang membawahi Lombok International Airport (LIA) I Gusti Ngurah Ardita mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan dan penataan bandara agar para penumpang yang datang dan berangkat dari LIA dapat merasa nyaman.
"Stikerisasi airport land transportation ini merupakan program PT Angkasa Pura I untuk meningkatkan pelayanan transportasi di bandara. Hal ini bermanfaat untuk membedakan transportasi resmi bandara sehingga penumpang dapat membedakannya," ujar Ngurah pada saat peresmian stikerisasi airport land transportion di Lobby LIA, Praya, Lombok Tengah, Jumat (9/12/2016).
Ada delapan airport land transportation yang diberikan stiker penanda angkutan resmi bandara yaitu PT Serasi Auto Raya, Perum Damri, KSU Mandalika Tour & Travel, KSU Lombok Baru, Kotama, PT Pusaka Prima Transport, CB BIL Local Transport dan PT Dharma Lestari.
Seluruhnya terdapat 184 unit kendaraan yang telah dipasang stiker penanda. Pemasangan stiker ini sudah berlangsung sejak 5 Desember 2016.
"Kami melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan, karena yang bisa mendapatkan stiker ini adalah perusahaan angkutan yang sudah jelas izinnya dan datanya sudah ada di Dinas Perhubungan dan legal," ujar Ngurah.