Bisnis.com, JAKARTA - Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) menganggap sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Rembang sudah melalui proses pertimbangan sebaik-baiknya.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta, Senin (13/12/2016), menanggapi beredarnya informasi keputusan Ganjar terhadap polemik keberadaan dan keberlanjutan Semen Rembang.
Menurut Arif, selaku pemimpin daerah, Ganjar dipastikan telah memperhitungkan berbagai aspek persyaratan diterbitkannya izin lingkungan untuk Semen Rembang. Selain itu, ucap Arif, pertimbangan keputusan Ganjar lainnya juga mungkin saja dengan memperhatikan sisi industri nasional dan kepentingan investasi daerah secara khusus.
Arif berpendapat, pertimbangan keputusan Ganjar itu tidak mungkin mengabaikan tahapan proses untuk kegiatan industri di daerahnya. Beragam syarat pertimbangan yang harus dipenuhi tersebut antara lainnya, soal keberlanjutan ekonomi, keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat dan keberlanjutan ekologi.
"Itu bukan hanya pertimbangan persyaratan yang mutlak dilakukan oleh pemerintah daerah. Tapi juga kepada pemerintah pusat dalam pengambilan keputusan untuk kegiatan industri dan investasi perlu mempertimbangkan tiga syarat hal itu," katanya.
Arif menyatakan ke depannya penting pada semua proses keputusan terlaksananya kegiatan industri dan investasi, seperti Semen Rembang, selalu berkaitan dengan sisi itu.
"Kalau keputusan pak Ganjar sudah mempertimbangkan beririsan dengan syarat tersebut, berarti adalah yang terbaik," ujar Arif.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan proses beroperasinya pabrik Semen Rembang. Hal itu disebabkan Semen Rembang telah memiliki izin lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 9 November lalu dan mencabut izin lama tahun 2012.
Pernyataan itu semakin dikuatkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah Agus Sriyanto yang mengungkapkan bahwa telah dilakukan perubahan izin lingkungan dari sebelumnya atas nama PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia.
Polemik bermula saat Mahkamah Agung pada 5 Oktober lalu mengabulkan gugatan izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Gresik yang dilakukan sekelompok orang. Pada gugatan yang sama di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya, permohonan sekelompok orang itu ditolak majelis hakim.
Pabrik Semen Rembang dikabarkan telah merampungkan pembangunannya mencapai 97% dan siap beroperasi tahun depan. Semen Rembang menelan biaya investasi Rp4,97 triliun dan diperkirakan mampu berproduksi 3 juta ton setiap tahunnya.