Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah diminta untuk mencari sumber lain untuk masuk ke dalam pos penerimaan negara bukan pajak ketimbang menaikkan tarif dalam menyusun surat kendaraan bermotor.
Tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016 itu demi mengincar total kenaikan PNBP sebesar Rp1,7 triliun. Yenny Sucipto, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra), mengatakan terdapat sektor lain yang lebih berpotensi menyumbang PNBP lebih besar terutama dari sumber daya alam seperti kehutanan, kelautan dan perikanan.
Menurutnya, pemerintah sudah kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp30,3 triliun setiap tahun pada sektor kehutanan. Sementara itu, data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyebutkan potensi nilai ekonomi keanekaragaman hayati ditafsir mencapai Rp3.134 triliun yang bisa menjadi sumber pendapatan baru.
"UUD pasal 33 sudah jelas optimalisasi penerimaan lebih banyak di SDA. Itu harga mati. Ada sektor yang lain, kehutanan lebih tinggi dibandingkan PNBP kendaraan yang hanya Rp1,7 triliun," katanya, di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Dia berpendapat beleid kenaikan tarif itu cacat mekanisme karena tidak melalui kajian dan uji publik serta naskah akademik yang dilempar ke kelompok fungsional sehingga layak untuk dibatalkan.
"Proses penyusunan PP No.60/2016 tidak transparan dalam penyusunan, misalnya tidak ada uji publik sehingga masyarakat kaget tiba-tiba naik," ujarnya.