Bisnis.com, JAKARTA—Komite Anti Dumping Indonesia memulai penyelidikan atas barang impor Baja Lapis Aluminium Seng Warna yang berasal dari China dan Vietnam.
Produk Baja Lapis Aluminium Seng (BJLAS) Warna tersebut memiliki pos nomor tarif 7210.70.10.00, 7212.40.10.00, dan 7212.40.20.00. Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan dari PT NS BlueScope Indonesia.
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati menyatakan penyelidikan tersebut didasarkan pada permintaan NS BlueScope dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
“KADI memulai penyelidikan anti dumping atas BJLAS Warna yang berasal dari Tiongkok dan Vietnamn pada 23 Desember 2016. Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan, terdapat impor BJLAS Warna yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk BJLAS Warna dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” papar dia dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (11/1).
Pada 2013, terdapat impor BJLAS Warna sebanyak 144.456 ton. Jumlahnya naik menjadi 147.319 ton setahun kemudian.
Pada 2015, jumlahnya kembali bertambah menjadi 223.088 ton. Dari jumlah itu, sebanyak 80% di antaranya berasal dari negara yang dituduh melakukan dumping atau sebesar 199.344 ton.
Ernawati menambahkan semua pihak yang berkepentingan diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan, atau dengar pendapat secara tertulis kepada KADI.