Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang di Malang Dukung Pengenaan Pajak Tanah Progresif

Pengembang di Malang, Jawa Timur, mendukung rencana pemerintah terkait pengenaan pajak tanah progresif asalkan ketentuannya betul-betul jelas.
Pengembang properti PT Cahaya Fajar Abaditama (Citra Garden), grup Ciputra, gencar meluncurkan produk perumahan baru di Kota Sidoarjo, Rabu (19/10/2016)/Bisnis-Peni Widarti
Pengembang properti PT Cahaya Fajar Abaditama (Citra Garden), grup Ciputra, gencar meluncurkan produk perumahan baru di Kota Sidoarjo, Rabu (19/10/2016)/Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, MALANG — Pengembang di Malang, Jawa Timur, mendukung rencana pemerintah terkait pengenaan pajak tanah progresif asalkan ketentuannya betul-betul jelas.

Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Komisariat Malang Umang Gianto mengaku lega setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Jalil  yang menyebut sektor properti misalnya perumahan hingga kawasan industri, tidak terkit hal itu lantaran sudah memiliki perencanaan.

“Kalau sasarannya spekulan, bagus malahan,” ujarnya di Malang, Selasa (7/2/2017).

Dengan dikenakan pajak tanah progresif untuk tanah yang dikuasai spekulan, kata dia, maka mereka akan berfikir ulang untuk membiarkan tanahnya terlantar, tidak segera dijual karena akan dibebani pajak yang tinggi.

Dengan begitu, maka spekulan tidak bisa menahan tanahnya untuk kegiatan spekulasi sehingga membuat harga tanah tinggi. Selama ini, aktivitas spekulan tanah itu sering “bentrok” dengan engembang yang proyek perumahannya dalam satu kawasan dengan kepemilikan tanah spekulan.

Dengan keengganan spekulan menahan untuk menjual tanahnya untuk kegiatan spekulasi, maka pengembang lebih mudah dalam membebaskan tanah. Mereka tidak lagi direcoki spekulan tanah.

Namun jika pengenaan pajak tanah progresif itu tanpa ada persyaratan yang jelas pengenaannya, kata dia, maka hal itu mengkhawatirkan pengembang.

Pengembang menjadi was-was dalam membebaskan tanah untuk proyek perumahan. Mereka khawatir akitivitasnya dalam membebaskan tanah untuk proyek bisa masuk dalam kategori kegiatan spekulasi tanah sehingga menjadi objek pajak tanah progresif.

Jika kenyataan seperti yang terjadi, maka hampir dipastikan harga rumah akan naik sehingga berdampak melesunya bisnis properti.

Mestinya pula, pengenaan pajak tanah progresif tidak melulu menyasar tanah di kawasan permukiman. Banyak tanah untuk usaha tertentu yang dibiarkan tidak terurus meski sudah ada izinnya.

Contohnya tanah untuk pertambangan, perkebunan, maupun pertambakan atau kegiatan perikanan.

“Tanah-tanah itu untuk kegiatan sektor ekonomi tersebut kan luas-luas. Ini mestinya menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Jalil mengatakan, rencana penanganan pajak progresif lahan tak akan menganggu jalannya investasi, khususnya di bidang properti.

Dia menepis kabar soal kekhawatiran sejumlah pihak jika pajak tersebut diterapkan, bakal mengerek harga di sektor properti.

“Tidak ada berita itu, yang penting kami pikirkan semua aspek supaya tidak terjadi distorsi pasar,” kata Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/2/2017).

Sofyan menyatakan, sampai saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan dan belum menentukan mekanisme pengenaan tarif pajaknya.(k24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper