Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Pembangunan Perumahan Sejahtera Tapak Conny Lolyta Rumondor mengatakan dua pekan lalu pihaknya baru saja menggelar pertemuan dengan perwakilan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurutnya, dalam pertemuan itu pemerintah masih mengungkapkan akan menyusun rencana sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64/2016 tentang pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Dengan rencana tersebut, artinya wajar jika banyak daerah yang belum dapat menerapkan regulasi turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi XIII tersebut.
"PP Nomor 64/2016 mengatur banyak hal baru, pemerintah daerah bukan lagi harus menyesuaikan peraturan daerah tetapi mengganti, ini akan membutuhkan proses dan waktu lagi," katanya kepada Bisnis, Senin (13/2).
Jika ada daerah yang diklaim sudah menerapkan pemangkasan perizinan, kata Conny, pasti belum didasari dengan hukum yang kuat.
Conny mengungkapkan pihaknya akan terus memantau perkembangan pelaku usaha pembangunan di daerah melalui jaringan REI. Selain itu, juga akan turut serta mendorong pemerintah daerah agar bersama-sama mewujudkan tercapainya target pembangunan sejuta rumah.