Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Girang Diskon Pajak Rumah Diperpanjang & Kuota FLPP Ditambah

Pengembang menyambut positif perpanjangan diskon pajak rumah 100% hingga akhir 2025 dan tambahan kuota FLPP jadi 350.000 unit.
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang insentif diskon pajak pembelian rumah atau pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir 2025.

Insentif PPN DTP 100% awalnya hanya berlaku untuk periode Januari-Juni 2025, sedangkan sisanya yakni periode Juli-Desember 2025 diskon pajak yang berlaku sebesar 50%.

Namun, dalam perkembangan terbaru pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN DTP 100% hingga akhir 2025.

Ketua Umum DPP Himpera Ari Tri Priyono menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai kebijakan ini dapat memberikan angin segar bagi kinerja industri properti di Tanah Air.

Ari mengatakan Himpera juga menyambut baik kebijakan pemerintah yang secara resmi menambah kuota rumah subsidi dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari semula 220.000 unit naik menjadi 350.000 unit. Dana yang dikucurkan untuk menambah kuota FLPP sebesar Rp35,2 triliun berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).

Kenaikan kuota FLPP ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.

"Kami bersyukur Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memerhatikan kebutuhan rakyat, terutama dalam hal pemenuhan papan. Hal tersebut tercermin dari dua keputusan strategis yang diambil baru-baru ini," kata Ari dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah mengambil keputusan perpanjangan PPN DTP 100% dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat.

Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Khusus untuk PPN DTP 100% berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp2 miliar.

Dengan adanya insentif tersebut, maka konsumen yang membeli rumah Rp2 miliar, tidak perlu membayar PPN. Sementara itu, jika konsumen membeli rumah Rp2,5 miliar, maka akan dikenakan PPN 11% yang Rp500 juta (selisih Rp2,5 miliar-Rp2 miliar) atau cukup membayar Rp55 juta.

Kebijakan PPN DTP 100 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro