Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang pemberian diskon pajak pembelian rumah atau PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) hingga periode akhir Desember 2025. Upaya itu dilakukan guna mendorong penjualan rumah sepanjang tahun ini.
Untuk diketahui, PPN DTP 100% awalnya diberikan pemerintah hanya untuk periode Januari hingga Juni 2025, sedangkan periode Juli hingga Desember 2025 besaran diskon ditetapkan sebesar 50%.
Namun, dalam keputusan terbaru, pemerintah memperpanjang PPN DTP sebesar 100% hingga semester II/2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), Joko Suranto menyebut pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah yang memang dinilai sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh para pengembang.
Joko berpandangan perpanjangan insentif PPN DTP ini memang diperlukan guna mengembalikan gairah pasar properti yang beberapa waktu belakangan mengalami penurunan akibat adanya pelemahan daya beli masyarakat.
"Dengan dorongan PPN DTP ini maka pemerintah ingin mendorong industri properti ini bisa bergerak, bisa bertumbuh. Sehingga, bisa memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," jelasnya kepada Bisnis, Senin (28/7/2025).
Baca Juga
Joko menyebut sepanjang semester I/2025 penjualan properti komersial disebut hanya mengalami pertumbuhan secara terbatas. Di mana, posisi penyalurannya hingga Juni 2025 hanya ada di angka 11.378 unit.
Dengan perpanjangan insentif tersebut, maka dia berharap total suplai rumah komersial yang telah terbangun dapat terserap sepenuhnya oleh pasar pada tahun ini.
"Ya memang ini [keputusan yang diambil] inline terhadap penjualan di industri properti yang saat ini mengalami tekanan. Kita tahu ada penurunan daya beli masyarakat, banyak PHK kemudian banyak ketidakpastian sehingga ini relatif dengan PPN DTP, dengan kebijakan KUR, dan sebagainya ini memberi dorongan ke pasar," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman Dan Perumahan Rakyat (Himpera), Ari Tri Priyono mengaku keputusan pemerintah memperpanjang PPN DTP 100% merupakan bentuk komitmen pemerintah memantik kembali gejolak industri real estate.
Tri menjelaskan, PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Khusus untuk PPN DTP 100% berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp2 miliar.
"Contoh, jika Anda beli rumah Rp2 miliar maka tidak perlu membayar PPN. Tapi kalau Anda beli rumah Rp2,5 miliar, maka Anda dikenakan PPN 11 persen yang Rp500 juta (selisih Rp2,5 miliar-Rp2 miliar). Jadi cukup bayar Rp55 juta saja," jelasnya.
Untuk diketahui, keputusan perpanjangan insentif PPN DTP disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (25/7/2025).
Airlangga menuturkan, kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi pada semester II/2025.
“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/7/2025).
Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan lebih terperinci terkait keberlanjutan pemberian insentif pajak tersebut. Dirinya hanya menekankan bahwa pihaknya nantinya akan membahas lebih detail aturan perpanjangan tersebut.
“Nanti teknis-teknis itu kami bahas detail,” ungkapnya.