JAKARTA--Kesadaran masyarakat terhadap standar nasional Indonesia (SNI) diklaim mulai naik.
Hal ini diakui oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya dalam kunjungannya ke redaksi Bisnis Indonesia, Selasa (7/3/2017).
"Masyarakat sudah mulai aware dengan standar," ujar Bambang.
UU Jaminan Produk Halal menjadi salah satu hal yang sedang disiapkan oleh Badan Standardisasi Nasional, bersama dengan Kementerian/Lembaga lain.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengatakan pihaknya terlibat dalam hal penetapan standar proses sertifikasi halal.
"Kalau masuk ke sertifikasi halal, seperti makanan, orang curiga ada bisnis sertifikasi. Itu tidak enaknya," ujarnya dalam kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia, Selasa (7/3/2017).
Untuk menghilangkan pandangan tersebut, BSN mengaku terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH), seluruh produk yang beredar di Indonesia hanya terdiri dari dua kategori yaitu halal dan haram. Rencananya, penerapan aturan tersebut berlaku secara menyeluruh pada 2019.
Beleid ini nantinya dikeluarkan oleh Kemenag dan menyangkut berbagai produk, seperti makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik, serta fesyen.
Cakupan kerja Badan Standardisasi Nasional sangat luas, termasuk pengembangan infrastruktur.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengatakan proyek infrastruktur juga memiliki standardisasi sendiri dan harus dipatuhi.
"Intinya, kebutuhan masyarakat yang membutuhkan kepastian atau standar masuk dalam ranah kami," tutur dia dalam kunjungannya ke redaksi Bisnis Indonesia, Selasa (7/3/2017).
Infrastruktur termasuk pembangunan trotoar, perumahan, dan proyek lainnya. Bambang menyinggung standardisasi serupa yang sukses dilakukan oleh Pemerintah Inggris dan dapat dijadikan contoh oleh Indonesia.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Zakiyah mengungkapkan pihaknya juga menyusun standar terkait alat perhubungan, seperti kapal laut, di mana lembaga ini bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Selain itu, BSN sedang mempersiapkan SNI antipenyuapan untuk mencegah aksi korupsi di Indonesia. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas setelah korupsi terjadi, maka sistem ini berada di ranah pencegahan.
Standardisasi yang dilakukan Badan Standardisasi Nasional tidak hanya mengenai produk, tapi mencakup hal yang lebih luas.
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Humas Badan Standardisasi Nasional (BSN) Budi Rahardjo mengatakan pihaknya juga menyusun standar anti penyuapan.
"Kalau KPK kan setelah terjadi, tapi kami di preventifnya, pencegahan," ujar dia dalam kunjungannya ke redaksi Bisnis Indonesia, Selasa (7/3/2017).
Penyusunan standar nasional Indonesia (SNI) dalam hal anti penyuapan disebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo.