Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI merespons tegas terkait usulan DPR RI yang meminta perseroan untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, saat ini perseroan menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, guna menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh pelanggan, termasuk melindungi perokok pasif selama perjalanan.
“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” ujar Anne dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan, KAI berpedoman pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang aktivitas merokok di sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
Selain itu, dasar hukum kebijakan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Sebagai implementasi, KAI telah memasang stiker larangan merokok di seluruh rangkaian kereta penumpang yang dioperasikan. Perusahaan juga tidak menyediakan tempat khusus merokok di dalam kereta dan awak kereta dilarang merokok selama bertugas. Area merokok hanya tersedia di sejumlah stasiun yang telah ditentukan.
Baca Juga
Anne menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan ini dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama perjalanan berlangsung. Penumpang yang merokok di luar tempat khusus tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan bebas asap rokok menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas perjalanan serta memenuhi kebutuhan seluruh penumpang.
“KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik,” pungkas Anne.
Usulan DPR
Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengusulkan kepada PT KAI untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok (smoking area) di kereta api.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Nasim Khan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PT KAI pada Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, KAI perlu mempertimbangkan kembali penyediaan satu gerbong khusus untuk merokok dalam rangkaian kereta jarak jauh, dengan tujuan mengakomodasi penumpang perokok dan menjadikannya area yang sekaligus bisa berfungsi seperti kafe.
“Paling tidak, ini ada masukan, Pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ngopi, dan untuk smoking area,” ujar Nasim pada Rabu (20/8).