Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi mematuhi peraturan menteri perhubungan No. 32/2016 meskipun peraturan tersebut saat ini sedang dalam proses revisi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, jumlah angkutan umum sewa berbasis aplikasi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta baru 10% yang telah mendaftarkan diri dan memiliki izin operasi.
“Dari data yang kami dapat, contohnya aplikasi Grab Car yang dikelola oleh PT Solusi Transport Indonesia, jumlah kendaraan yang kita identifikasi ada 5.110 kendaraan, yang sudah berizin untuk wilayah DKI Jakarta baru 347 kendaraan, berarti ada 4.763 kendaraan yang tidak izin,” kata Sugihardjo dalam siaran pers, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Dia menegaskan, perusahaan aplikasi yang masih memberikan fasilitas online kepada angkutan umum sewa yang tidak memiliki izin operasi harus diberikan sanksi.
Oleh karena itu, ungkapnya, Kemenhub akan memberikan masukan kepada menteri komunikasi dan informatika yang memiliki wewenang untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran sementara terhadap provider aplikasi.