Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Revisi Aturan soal Angkutan Online dan Konvensional

Kemenhub menegaskan revisi peraturan menteri perhubungan Nomor 32/2016 guna mengakomodir kebutuhan angkutan umum sewa berbasis aplikasi dan angkutan umum konvensional.
Spanduk menolak taksi berbasis aplikasi online/Antara
Spanduk menolak taksi berbasis aplikasi online/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menegaskan revisi peraturan menteri perhubungan Nomor 32/2016 guna mengakomodir kebutuhan angkutan umum sewa berbasis aplikasi dan angkutan umum konvensional.

PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sampai saat ini masih menimbulkan pro dan kontra khususnya bagi pengusaha taksi konvensional dan taksi online atau angkutan sewa berbasis online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan pihaknya tengah merevisi PM 32/2016 untuk mengakomodir kebutuhan kedua belah pihak.

Menurutnya, 11 materi yang akan dilakukan revisi terdapat beberapa materi yang secara khusus untuk mengakomodir keinginan kedua belah pihak.

“Berkaitan dengan kapasitas silinder, keinginan taksi online berharap bisa 1000 cc, kebijaksanaan pemerintah berkaitan dengan go green program langit biru ini juga merupakan salah satu kita menunjang itu,” kata Pudji, Jakarta, dalam siaran pers pada Selasa (14/3/2017).

Dia mengatakan, kendaraan roda empat berkapasitas 1000 CC sudah memenuhi kelayakan jalan. oleh karena itu, dia berharap, kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut beban sesuai ketentuan.

“1000 CC itu kendaraan sudah layak jalan, tidak bisa dibantah lagi, dan dari segi kemanaannya sudah aman, initinya tidak melebihi apa yang menjadi aturan, artinya kesimpulannya awal dari kecelakaan itulah pelanggaran,” ujarnya.

Selain kapastias silinder kendaraan, Pudji menegaskan uji KIR harus tetap dilakukan oleh angkutan umum sewa berbasis aplikasi untuk menjamin keselamatan dan keamanan kendaraan.

Berbeda dengan sebelumnya, dia mengungkapkan kendaraan yang telah dilakukan uji KIR tidak akan diketok melainkan di emboss.

“Kita berikan win-win solution KIR nya tidak diketok tapi kita emboss dan ditempel, ini berlaku juga bagi taksi yang eksisting,” jelas Pudji.

Nantinya, dia melanjutkan kendaraan angkutan online akan diberikan stiker dan kode khusus dari Korlantas Polri.

Masa sosialisasi PM 32/2016 selama 6 bulan akan habis pada akhir bulan Maret 2017. Pudji berharap aturan ini sudah bisa dilaksanakan pada 1 April 2017.

“Masa sosialisasi PM 32 itu 6 bulan habis tepat saat akhir bulan Maret ini, diharapkan 1 April 2017 sudah bisa dilaksanakan,” ungkap Pudji.

Tidak hanya itu, untuk mengakomodir keinginan pengusaha angkutan konvensional termasuk angkutan umum, Kemenhub nantinya juga akan memberlakukan penetapan tarif batas atas dan bawah sehingga diharapkan akan menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih kondusif.

Tidak menentunya tarif angkutan online khususnya pada waktu jam sibuk dan senggang dianggap dapat menimbulkan polemik.

“Akan dilakukan penetapan tarif batas atas dan bawah, karena ini juga yang menjadi gejolak khususnya para taksi konvensional yang sekarang karena selama ini seolah-olah harganya murah, dimana saat peak hour harganya mahal, saat lenggang harganya diskon,” jelas Pudji.

Jumlah armada angkutan online yang berlebih di suatu daerah dianggap Pudji juga perlu diatur lebih lanjut agar jumlahnya tidak berlebih. Hal ini juga berlaku bagi taksi konvensional yang juga dibatasi jumlahnya,

“kita batasi untuk bagaimana taksi konvensional itu juga sudah ada batasannya, taksi online juga harus dibatasi,” ucap Pudji.

Terkait kedua materi terakhir ini, dia menjelaskan  kewenangannya diserahkan ke pemerintah daerah untuk melakukan pengaturan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper