Bisnis.com,JAKARTA - Pemerintah Indonesi juga diharapkan juga terus melakukan pembaharuan peta pelayaran di Tanah Air secara berkala agar peristiwa kandasnya kapal pesiar MV Caledonia Sky hingga merusak terumbu karang di Raja Ampat tidak terulang kembali.
Pasalnya, menurut Siswanto Rusdi, Direktur Eksekutif Nasional Maritim Institute (Namarin), peta pelayaran di Indonesia dinilai kurang terupdate secara berkala, sehingga membuka peluang terjadinya kembali peristiwa kandasnya MV Caledonian di sejumlah perairan sejenis Raja Ampat, seperti Bunaken, Wakatobi, dan lainnya.
"Kita sepakat itu harus dituntut. Tapi sebagai evaluasi, apakah kawasan itu sudah dilengkapi rambu berlayar yang cukup, yang ditransformasikan ke dalam peta berlayar kita?," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (15/3).
Menurutnya apabila saat kejadian kandasnya MV Caledonian Sky itu ternyata peta pelayaran di Tanah Air tidak ter- update, maka berarti tidak sepenuhnya seratus persen kesalahan kapten kapal yang menahkodai cruise tersebut.
"Harus jadi bahan evaluasi kalau peta pelayaran kita tidak terupdate berkala. Karena banyak keluhan perusahaan pelayaran kalau biasanya dititik yang sama, kapalnya berlayar lancar, tapi dilain hari nyangkut, karena ternyata da perubahan kontur laut," ujarnya.
Jadi, apabila di kemudian hari pada sejumlah perairan di Tanah Air lainnya yang termasuk kawasan terlindungi, sudah terpasang rambu-rambu larangan yang tertransformasikan dalam peta pelayaran, namun kembali terjadi kasus seperti MV Caledonian Sky, maka akan dengan mudah juga dilakukan penuntutan atau gugatan.
"Ketika sudah ada rambu rambu, maka kapten akan mudah manuver. Tapi ketika dia melakukan kesalahan, kita akan gampang banget melakukan gugatan. Pasalnya posisi kita sangat kuat, baik pidana maupun perdata," terangnya.
Herman Khaeron, Pimpinan Komisi IV DPR RI menambahkan bahwa pengawasan dan monitoring terhadap kawasan konservasi yang menjadi aset kekayaan dan keanekaragaman hayati bangsa Indonesia harus ditingkatkan agar peristiwa MV Caledonian Sky tidak terulang.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Kelautan Perikanan, dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku mitra dan yang mempunyai kewenangan, agar segera membentuk tim khusus.
"Tim khusus untuk melakukan pencarian fakta pemberian ijin akses kapal masuk ke area kawasan konservasi dan menghitung kerugian yang ditimbulkannya," ujarnya.
Selain itu, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mencari data dan informasi teknis untuk mendapatkan bukti yang kuat.
Dewan juga meminta untuk menggugat secara pidana Kapten Keith Michael Tailor, karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas, khususnya tidak mempertimbangan arus, gelombang dan kondisi alam.
Padahal, kata dia dia, hal itu sebagaimana amanat UU 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 1/2014 tentang Pengolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Selain itu harus dituntut secara perdata dengan meminta ganti rugi kepada pihak asuransi kapal, mengingat implikasi yang merusak tidak dapat pulih kembali dalam jangka waktu dekat," ujarnya.
Sebelumnya diketahui bahwa telah terjadi tertabraknya terumbu karang di perairan Raja Ampat oleh kapal pesiar MV Caledonian Sky,
Saat itu, kapal Inggris berbendera Bahama sepanjang 90 meter ini telah menabrak atau kandas di terumbu karang kawasan konservasi Raja Ampat usai melakukan aktivitas pemantauan burung di Pulau Waigeo, Sabtu, 4 Maret 2017.