Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 memberikan kepastian usaha bagi taksi online dan taksi konvensional.
Selasa (21/3/2017) pagi, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menggelar rapat sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan terdapat dua esensi dari peraturan menteri (permen) itu. Pertama, kepastian keberadaan taksi dengan sistem online di Indonesia. Kedua, kepastian bagi taksi konvensional bahwa ada batasan untuk taksi online berupa batasan kuota dan tarif bawah. Batasan kuota dan tarif ini ditentukan oleh daerah masing-masing.
"Hanya saja, pasal-pasal berkaitan dengan syarat baru atau syarat lama kita masih memberikan toleransi waktu. Katakanlah KIR, SIM, itu ada waktu dua hingga tiga bulan, penetapan tarif dua hingga tiga bulan. Nanti kita atur," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/3/2017).
Menurutnya, sejak datangnya taksi berbasis sistem online, taksi konvensional merasa terdesak karena tiadanya kuota dan murahnya biaya perjalanan.
"Kami ingin taksi konvensional dan online setara sehingga membuat adanya kompetisi. Layanan lebih baik," ucap Budi.
Baca Juga
Cakupan pembahasan revisi Permen 32/2016 nasional. Dalam pertemuan pagi tadi juga dihadiri Kapolda Jakarta, Kapolda Jawa Barat, Kapolda Jawa Tengah, Kapolda Jawa Timur, Kapolda Bali, dan Kapolda Sulawesi Selatan.