Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan draft revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 April 2017 masih ada small adjustment dari regulator.
“Dari saya itu ada small adjustment mekanisme kalau misalkan mereka [operator aplikasi] melanggar peraturan. Apa yang harus dilakukan terhadap penyelenggara aplikasi, mekanismenya seperti yang ada sekarang pembatasan akses, atau pemutusan akses,” terang Rudiantara di Kantor Kemenko Maritim, Jumat (24/3/2017).
Dia menyatakan penyelarasan ini diperlukan agar Permenhub Nomor 32/2016 itu tidak bertabrakan dengan Permenkominfo.
Beberapa contoh pelanggaran misalnya kesepakatan atas masalah tarif atau kuota namun operator melanggar akan diberikan sanksi. Kominfo akan bertidak sebagai eksekutor untuk pemberian sanksi.
“Sanksinya dilemparkan ke saya untuk set, karena itu wilayah saya kalau aplikasi. Kalau tarif policynya Pak Budi [Menteri Perhubungan], maka saya akan support, pemerintah cuma satu” tuturnya.
Saat ini Rudiantara sudah menyiapkan sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Menteri dari Kominfo.
Rudiantara menilai proses penyelarasan ini bukanlah tanda kemunduran bisnis teknologi di Indonesia. Sebaliknya, dengan sistem teknologi yang memungkinkan adanya sharing economy, sementara taksi konvensional berpola ekonomi korporasi maka menurut Rudiantara pemerintah perlu membentuk ekosistem yang seimbang bagi keduanya.