Bisnis.com, JAKARTA- Outstanding negotiable certificates of deposit (NCD) saat ini sudah menembus Rp20 triliun. Kini Bank Indonesia tengah menyiapkan mekanisme transaksi NCD di pasar sekunder.
Kepala Departmen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsah mengungkapkan pengaturan penerbitan NCD akan berdasarkan peraturan Otoritasa Jasa Keuangan (OJK). akan tetapi saat diperdagangkan di pasar keuangan diatur oleh Bank Indonesia.
"Selama ini, banyak pihak yang menunggu aturan yang jelas mengenai perdagangan NCD," ungkapnya di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Menurutnya, bila surat berharga diperdagangkan di pasar sekunder maka akan tercapai harga yang lebih efisien. Bila pasar sekunder yang efisien terbentuk, sambungnya, industri perbankan akan lebih aktif dalam menerbitkan NCD.
Nanang menuturkan instrumen NCD akan membantu industri perbankan dalam pengelolaan likuiditas. Bagi investor/nasabah, sambungnya, instrumen ini akan menjadi peluang yang bagus karena investasi tidak hanya dilakukan di deposito tetapi juga NCD.
Sebagai informasi, bank plat merah yang baru-baru ini menrbitkan NCD adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) pada Maret 2017, dalam empat seri. NCD BNI 2017 seri A senilai Rp2,19 triliun dengan tingkat bunga 7,55% dengan tenor 370 hari.
Lalu NCD 2017 seri B senilai Rp350 miliar, dengan tingkat bunga 7,9%, bertenor 18 bulan. Lalu untuk seri C dan D masing-masing senilai Rp150 miliar dan Rp5 miliar dengan kupon 8,05% dan 8,35% dengan tenor 2 tahun dan 3 tahun.