Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Kelolaan Ditargetkan Tumbuh 30%

Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK) menargetkan dana kelolaan industri pada tahun ini bisa tumbuh di kisaran 30%.
OJK mendorong industri dana pensiun gelar lebih banyak program/Antara
OJK mendorong industri dana pensiun gelar lebih banyak program/Antara

Bisnis.com,JAKARTA—Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK) menargetkan dana kelolaan industri pada tahun ini bisa tumbuh di kisaran 30%.

Ketua PDPLK Abdul Rachman menyatakan selama tiga tahun ini rata-rata pertumbuhan dana kelolaan selalu berada pada kisaran 30%. Pada 2016 perkumpulan mencatat, total dana kelolaan DPLK mencapai Rp63 triliun atau tumbuh sekitar 31,2% jika dibandingkan total dana kelolaan pada 2015 yang mencapai Rp48 triliun.

“Kalau dilihat trennya tiga tahun belakangan selalu tumbuh di kisaran 30%. Oleh karena itu, pada tahun ini perkirakan pertumbuhan dana kelolaan akan bisa tetap stabil di kisaran 30%,” kata Abdul disela-sela kegiatan Pension Day 2017, Kamis (20/4/2017).

Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan dana program pensiun yang dikelola oleh DPLK. Faktor pertama ialah karena adanya peralihan program pensiun dari Dana Pensiun Pemberi kerja (DPPK) kepada DPLK.

Meskipun demikian, dia menyatakan kontribusi pertumbuhan dari pengalihan aset dari DPPK ke DPLK tidak terlalu besar. Dia menuturkan, faktor yang paling berpengaruh terhadap pertumbuhan dana kelolaan ialah adanya penambahan jumlah peserta.

Lebih lanjut, Abdul menyatakan pada pertumbuhan dana kelolaan DPLK kedepannya bisa berkembang pesat seiring dengan adanya ketetapan dari regulator melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No.5/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun.

Regulasi yang diundangkan pada 6 Maret 2017 itu menyebutkan bahwa jenis manfaat lain berupa dana pesangon melalui program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP). Beleid itu juga menyatakan, jenis manfaat lain berupa dana pesangon hanya dapat diberikan kepada peserta DPPK atau peserta DPLK yang telah mengikuti program pensiun atau program jaminan pensiun.

“Kontribusi dari PPUKP terhadap pertumbuhan dana kelolaan itu cukup besar, karena pengelolaan program pesangon beberapa perushaaan dipercayakan kepada DPLK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno menyatakan hingga akhir 2016, asosiasi mencatat adanya penurunan jumlah DPPK. Pada 2015 jumlah DPPK tercatat mencapai 230, sedangkan pada 2016 jumlahnya menurun menjadi 220 DPPK.

“Penurunan itu terjadi karena sejumlah DPPK membubarkan diri dan memilih untuk mengalihkan aset dan program pensiunnya kepada DPPK,” kata Mudjiharno.

Menurutnya, pengalihan aset dilakukan lantaran perusahaan pemberi kerja ingin mendapatkan manfaat yang lebih optimal bagi pekerjanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Abraham Runga
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper