Bisnis.com,TASIKMALAYA--Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh perusahaan otobus AKAP dan AKDP yang memiliki trayek dari dan ke Tasikmalaya untuk menurunkan dan menaikkan penumpang di Terminal Tipe A Indihiang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan masih banyak perusahaan otobus yang tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal, sehingga membuat Terminal Tipe A Indihiang menjadi terlihat sepi.
"Ini disebabkan arogansi perusahaan otobus yang tidak mempergunakan terminal, namun malah membuat terminal bayangan," katanya saat berkunjung ke Terminal Indihiang, Sabtu (10/06).
Oleh karena itu, Budi meminta UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dijalankan oleh perusahaan otobus. Dia juga menambahkan pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada perusahaan otobus yang melanggar.
Apabila perusahaan otobus tetap melakukan pelanggaran, sambungnya, Kemenhub akan secara tegas memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Seperti diketahui saat ini banyak tempat-tempat yang dijadikan sebagai 'terminal bayangan' untuk naik atau turun penumpang bus AKAP maupun AKDP. Padahl, keberadaan terminal bayangan ini tidak dibenarkan oleh undang-undang karena menimbulkan kemacetan dan membahayakan masyarakat.
Baca Juga
Selama masa angkutan Lebaran 2017, Kemenhub menyiapkan sebanyak 48 terminal bus tipe A yang tersebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia.