Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET EKONOMI XV: Sasar Logistik, Ini Daftar Lengkap 18 Kebijakan dan Regulasi yang Berubah

Pemerintah akhirnya melansir Paket Kebijakan Ekonomi XV yang menyasar salah satu persoalan struktural Indonesia yang paling berat, yaitu pengurangan biaya logistik dan peningkatan daya saing nasional.
Darmin Nasution/Abdullah Azzam
Darmin Nasution/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akhirnya melansir Paket Kebijakan Ekonomi XV yang menyasar salah satu persoalan struktural Indonesia yang paling berat, yaitu pengurangan biaya logistik dan peningkatan daya saing nasional.

Paket ini sendiri bertajuk 'Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional'.

Berbicara di Kantor Presiden, Kamis (15/6/2017), Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengemukakan, secara umum paket kebijakan ini diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan dunia usaha, khususnya persoalan daya saing.

Pemerintah akan menuntaskan 18 kebijakan yang menjadi tulang punggung paket kali ini.

“Paket Kebijakan Ekonomi XV ditunggu dunia usaha, terutama logistik. Harapannya, dengan kebijakan ini para pengusaha atau pun pemain yang selama ini logistiknya ada di luar, dengan kemudahan ini memindahkan dari luar ke Indonesia, apakah itu awalnya di Singapura, Malaysia dan di mana-mana,” ujar Pramono.

Berdasarkan paparan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasuiton, ini daftar lengkap peraturan dan regulasi yang disusun dan direvisi dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan Paket Kebijakan Ekonomi XV akan menjadi satu dari tiga paket yang menyasar sektor logistik dan daya saing. Dua paket berikutnya, kata Darmin, akan segera diluncurkan.

Telah diterbitkan 5 (lima) peraturan setingkat Menteri yaitu:

1. Permenhub No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan. Permenhub ini merevisi 4 (empat) Permenhub yakni:

a. Permenhub No.45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal

b. Permenhub No.152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan Ke Kapal

c. Permenhub No.11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan

d. Permenhub No.146 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut

2. Permenhub No. 130 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi: Menghilangkan Ketentuan Pembatasan Wilayah Kerja Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing

3. Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos: Penyederhanaan Perizinan Penyelenggaraan Pos

4. Permenhub No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar: Peningkatan Efisiensi Biaya Kepelabuhanan dengan Mengurangi Biaya Pemindahan Barang (double handling) di Terminal

5. Permendag No. 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau: Standarisasi Dokumen Pergerakan Arus Barang Dalam Negeri (Manifes Domestik) Berbasis Elektronik.

Telah diterbitkan 1 (satu) Surat Edaran setingkat Dirjen, 2 (dua) Surat Menteri, dan 1 (satu) Keputusan Menko, yaitu:

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No: LIM.003/40/11/DJPL-17: Pedoman Pengurangan Risiko Kerusakan Peti Kemas

2. Surat Mendagri kepada Kepala Daerah No. 551.51/3056/OTDA tentang Pecepatan Penyelesaian Regulasi Paket Kebijakan Ekonomi XV: Sinkronisasi Pengaturan Persyaratan Perizinan Angkutan Barang oleh Daerah

3. Surat Menko Perekonomian kepada Mendagri: No: S-87/M.EKON/04/2017 tentang Pembentukan Tim Sistem Logistik Daerah (SISLOGDA)

4. Keputusan Menko Perekonomian No. 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekpor Impor: untuk mengurangi LARTAS.

Terdapat 2 (dua) kebijakan di tingkat presiden yang draftnya sudah selesai, namun perlu proses presidensial:

1. Perpres: Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Indonesia National Single Window (INSW) untuk Meningkatkan Efisiensi Logistik

2. Inpres: Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan (OP)

Terdapat 4 (empat) kebijakan di tingkat menteri yang draftnya sudah selesai, namun masih dalam tahap finalisasi:

1. Rancangan Permendag tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, dengan mewajibkan angkutan dan asuransi barang ekspor (batubara & CPO) dan impor (beras) serta komoditi lain yang ditetapkan Pemerintah, untuk menggunakan perusahaan pelayaran dan asuransi nasional

2. Rancangan Permenkeu tentang Pembebasan Bea Masuk 115 jenis suku cadang dan komponen kapal laut, untuk meningkatkan efisiensi produksi kapal nasional dan jasa perawatan galangan kapal

3. Revisi Permenhub No.153 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara, sesuai ketentuan ICAO Annex 17

4. Revisi Permendag No. 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Bukan Baru, khususnya kapal keperluan tertentu menjadi di atas usia 15 sampai dengan 30 tahun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper