Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serangan Laser Pada Penerbangan Masih Tinggi

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia mengungkapkan jumlah laporan laser strike dari pilot masih sangat tinggi. Hingga awal Juli 2017, tercatat ada 88 laporan.
Pesawat udara lepas landas di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (13/6)./Antara-Fikri Yusuf
Pesawat udara lepas landas di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (13/6)./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA — Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia mengungkapkan jumlah laporan laser strike dari pilot masih sangat tinggi. Hingga awal Juli 2017, tercatat ada sebanyak 88 laporan.

Sekretaris Perusahaan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/AirNav Indonesia) Didiet Radityo mengatakan penyalahgunaan sinar laser selama Ramadhan, dan setelah Lebaran 2017 terus meningkat.

“Pada 2016, terdapat total 213 laser attack yang dilaporkan 15 Cabang Utama, Madya dan Pratama AirNav di seluruh Indonesia. Hingga awal Juli 2017, kami sudah menerima 88 laporan laser attack,” katanya, Rabu (5/7/2017).

Cabang Utama Makassar Air Traffic Services Center (MATSC) paling banyak melaporkan laser attack, yakni sebanyak 52 laporan. Disusul, Cabang Madya Medan 9 laporan, Cabang Pratama Tarakan 8 laporan, Cabang Pratama Batam 7 laporan.

Kemudian, Cabang Utama Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) dan Cabang Madya Denpasar masing-masing 4 laporan, Cabang Pratama Banjarmasin 2 laporan, serta Cabang Pratama Jambi dan Cabang Pratama Pangkal Pinang masing-masing 1 laporan.

Didiet menjelaskan gangguan sinar laser atau laser strike berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan karena mengganggu pandangan pilot. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sinar laser.

“AirNav juga butuh dukungan banyak pihak untuk saling bekerjasama menyosialisasikan dan menerapkan aturan yang tegas mengenai sinar laser ini kepada masyarakat agar dapat masyarakat dapat mengetahui bahaya dari sinar laser,” tuturnya.

Untuk diketahui, UU No 1/2009 tentang Penerbangan menyebutkan segala macam aktivitas di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dianggap dapat mengganggu keselamatan merupakan sebuah pelanggaran, dan dapat berujung sanksi.

Sementara itu, General Manager Cabang Utama MATSC Novy Pantaryanto menuturkan bahwa sinar laser yang ditembakkan ke ruang kokpit pesawat memiliki bias yang mengganggu pandangan pilot.

“Para pilot melaporkan kepada kami bahwa konsentrasinya menjadi terganggu ketika hendak lepas landas dan mendaratkan pesawat ketika sinar laser diarahkan tepat ke kokpit pesawat terbang,” ujarnya.

Pada Selasa (4/7), tepatnya mulai dari pukul 18.00 sampai dengan 21.00 WITA, AirNav Indonesia Kantor Cabang Utama MATSC mendapatkan tujuh laporan dari pilot terkait penyalahgunaan laser.

Tujuh laporan tersebut berasal dari dua pesawat Lion Air dari Surabaya dan Yogyakarta, dua pesawat Batik Air dari Palu dan Jayapura, satu pesawat Citilink dari Surabaya, satu pesawat Sriwijaya dari Bali, dan satu pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper