Bisnis.com, JAKARTA—Badan Standarisasi Nasional menilai provinsi Jawa Tengah sebagai pelopor penerap standar nasional Indonesia (SNI) di bidang pertanian organik.
Badan Standarisasi Nasional mencatat, dari 249 penerap SNI, 57 diantaranya ada di Jateng.
Kepala Badan Standarisasi Nasional Bambang Prasetya mengatakan tidak mudah mendapat sertifikat penerap SNI di bidang pertanian organik. Sebab, yang disertifikasi bukan sekadar produknya, tapi sejak proses awal penanamannya.
Baca Juga
“Pertanian organik itu yang disertifikasi bukan produknya. Kalau dianalisis di laboratorium, itu produknya. Ini prosesnya, di lapangan. Apakah ada pencemaran atau tidak. Jadi kuat. Senjatanya negara-negara pertanian yang benar-benar punya alam yang bagus,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Minggu (9/7).
Standarisasi, imbuhnya, menjadi acuan bagi konsumen dan produsen. Bagi konsumen, utamanya untuk menjamin keamanan pangan. Dari sisi produsen, sebagai acuan mutu, agar fair dengan produk yang serupa.
“Kalau untuk menembus pasar luar negeri, ya pasti harus standar. Alhamdulillah, Indonesia saat ini patut berbangga karena ada sembilan ruang lingkup, yang kalau sertifikat dikeluarkan di mana saja, itu di 110 negara diterima,” ujar Bambang.