Bisnis.com, JAKARTA – Hasil pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) periode 2005-2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan sudah didapatkan pengembalian kerugian senilai Rp70,19 triliun.
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar mengatakan dari total rekomendasi sebanyak 437.343, sudah ada tindaklanjut dari entitas terkait dengen penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan.
“Sudah ada kerugian yang berhasil dikembalikan senilai Rp70,19 triliun,” ujarnya saat berkunjung bersama jajaran BPK ke kantor Bisnis Indonesia, Senin (10/7/2017).
Kerugian ini lebih banyak karena berasal dari ketidakefisienan dalam penggunaan keuangan atau anggaran. Oleh karena itu pihaknya meminta agar setiap entitas menggunakan anggaran sesuai prosedur yang ada.
Di sela-sela kunjungannya, Bahrullah menegaskan BPK sebagai pengawal keuangan negara akan selalu independen. Independensi dilakukan dengan tujuan bernegara maupun dengan lembaga nagara.