Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Tengah Ancaman Aksi Mogok, JICT Jamin Kelancaran Layanan di Priok

PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memastikan bahwa perusahaan akan berusaha memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan menyusul rencana Serikat Pekerja JICT yang akan melakukan aksi mogok kerja pada 3-10 Agustus 2017.
Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com,JAKARTA  - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memastikan  perusahaan akan berusaha memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan menyusul rencana Serikat Pekerja JICT yang akan melakukan aksi mogok kerja pada 3-10 Agustus 2017.

Direktur Utama PT JICT Gunta Prabawa mengatakan, untuk menjamin kelancaran kegiatan bongkar muat dan arus barang di pelabuhan Tanjung Priok, pihaknya telah memiliki rencana kontingensi (contingency plan) sehingga pelayanan kepada pelanggan tetap dapat berjalan optimal.

“Perseroan sudah memiliki rencana contingency plan itu dengan cara mengalihkan pelayanan kapal JICT ke terminal lain di pelabuhan Priok jika aksi mogok terjadi. Hal ini sesuai dengan instruksi Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub,” ujarnya melalui siaran pers JICT, Kamis (27-7-2017).

Dia menyatakan untuk menghindari aksi mogok itu, Dewan Direksi JICT juga sudah menyampaikan surat kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara untuk melakukan mediasi dengan SPJICT. “Langkah ini kami lakukan untuk mencari solusi terbaik kepada seluruh stakeholders,” paparnya.

Direksi JICT juga menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan SPJICT yang terus memaksakan kehendak. Padahal Direksi JICT senantiasa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.

Gunta mengatakan, Dewan Direksi JICT juga telah memenuhi pembayaran bonus karyawan dengan perjanjian kerja bersama (PKB) dan telah menjalankan point-point kesepakatan dalam Risalah Rapat pada tanggal 9 Mei 2017.

“Dewan Direksi JICT tidak pernah mengingkari kesepakatan sebagaimana dituduhkan oleh SPJICT tersebut,” tegasnya.

Dalam dokumen Risalah Rapat 9 Mei 2017, yakni dalam salah satu point kesepakatan itu disebutkan bahwa pembayaran bonus karyawan 2016 yang dibayarkan pada  2017 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sudah dilaksanakan pada 10 Mei 20117.

Adapun tahapan kedua yakni disepakati adanya pembayaran insentif komitmen kinerja sehingga jumlah bonus yang diterima pekerja JICT sama dengan tahun lalu setelah melalui persetujuan komisaris dan pengesahan pemegang saham selambat-lambatnya pada 25 Juni 2017.

Dalam perkembangan lain, pada Kamis (27/7) pagi hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, SPJICT juga akan kembali menggelar aksi unjuk rasa ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk mendorong Lembaga tersebut dapat segera mengeluarkan audit investigasi lanjutan terhadap pembangunan terminal Kalibaru (NPCT-1) , perpanjangan TPK Koja dan global bond Pelindo II.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper