Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pembatasan Marjin Gas Pipa Masuk Tahap Akhir

Aturan pembatasan marjin gas pipa melalui revisi Peraturan Menteri No.19/20019, masuk tahap akhir.
Arcandra Tahar/Antara
Arcandra Tahar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Aturan pembatasan marjin gas pipa melalui revisi Peraturan Menteri No.19/20019, masuk tahap akhir.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan aturan pembatasan marjin dan pengembalian modal untuk pipa distribusi dan transmisi telah memasuki tahap akhir.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialiasasi dan meminta saran juga pendapat kepada pelaku usaha seperti PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk, PT Pertamina Gas, Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) dan asosiasi pengguna gas.

"Sudah sampai akhir. Tadi kita minta feedback kepada semua," ujarnya di Jakarta (31/7/2017) malam.

Arcandra menilai dengan pemberlakuan regulasi tersebut akan membuat kegiatan di sektor hilir gas lebih efisien. Kendati demikian, hal itu, katanya, diharapkan akan tetap mendukung pembangunan pipa gas.

Sebelumnya, dalam materi draf revisi Permen 19/2009, disebutkan bahwa pemerintah akan menjamin pedagang gas mendapat pengembalian investasi yang sesuai yakni sekitar 11%. Tujuannya, agar trader gas bisa turut berkontribusi membangun infrastruktur pipa gas.

Selain IRR, pemerintah pun akan menetapkan margin niaga sekitar 7%. Nantinya, formula baru tarif penghantaran gas melalui pipa dan margin niaga akan diatur dalam peraturan menteri tentang harga gas hilir.

Adapun, komponen lain yang turut diatur dalam beleid tersebut yakni umur keekonomian pipa distribusi yang eksisting dan pipa baru 15 tahun. Selain itu, volume gas yang digunakan sesuai dengan alokasi atau 60% dari kapasitas desain awal pipa distribusi yang lebih besar.

Sementara, pada perhitungan margin niaga, akan ditetapkan bahwa margin niaga gas sebesar kurang atau sama dengan 7% dari harga gas hulu. Asumsi 7% itu pun telah mencakup biaya pengelolaan komoditas, biaya pemasaran dan pengelolaan pelanggan, biaya risiko dan marjin niaga.

Bila penyaluran gas melalui dua badan usaha niaga berfasilitas untuk menyentuh konsumen akhir, biaya niaga sebesar 7% dibagi ke dua badan usaha tersebut.

"Kita justru mendukung infrastruktur terbangun dengan Permen itu. Itu harapan kita. Selain dijamin rate of return-nya pembangunan pipanya, juga ada margin yang diatur," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper