Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Mogok Pekerja, Operasional JICT Bakal Dialihkan

Untuk mengantisipasi aksi mogok di JICT, pelayanan jasa kepelabuhan bakal dialihkan ke terminal internasional lainnya yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Terminal yang siap menerima pengalihan antara lain Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal New Priok Container Terminal 1, Terminal Mustika Alam Lestari, dan Terminal TPK Koja.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta./Antara
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi gangguan pelayanan di terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) menyusul rencana mogok yang dilakukan serikat pekerja pada 3-10 Agustus 2017 mendatang. Pengalihan pelayanan ke terminal lain menjadi salah satu antisipasi utama.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengatakan Kemenhub sangat berkepentingan dengan aspek kelancaran pelayanan kapal di pelabuhan karena sangat berpengaruh terhadap distribusi logistik. "Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok terus berkoordinasi dengan manajemen PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2017).

Tonny menjelaskan, untuk mengantisipasi aksi mogok di JICT, pelayanan jasa kepelabuhan bakal dialihkan ke terminal internasional lainnya yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Terminal yang siap menerima pengalihan antara lain Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal New Priok Container Terminal 1, Terminal Mustika Alam Lestari, dan Terminal TPK Koja. Di sisi lain, untuk menjaga operasional Terminal JICT, pada 31 Juli 2017 peralatan JICT telah dialihkan ke TPK Koja.

Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menjaga keamanan di Pelabuhan Tanjung Priok di mana pelabuhan terbesar di Indonesia itu merupakan objek vital nasional. Operasional tidak boleh mengalami gangguan dengan alasan apapun.

Selanjutnya, terkait dengan penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang muncul antara Serikat Pekerja PT JICT dengan Perusahaan, Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memastikan tidak adanya gangguan dalam pelayanan jasa kepelabuhanan.

"Dengan skema langkah-langkah antisipasi ini diharapkan pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok tetap bisa berjalan. Langkah-langkah tersebut kami lakukan untuk mencari solusi terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan," pungkas Tonny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper