Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angka Kecelakaan Lebaran 2017 Turun, Menhub Sebut Ini Kuncinya

Penurunan angka kecelakaan angkutan umum tidak lepas dari kerja sama antarinstansi. Salah satu contoh positifnya ialah saat angkutan Lebaran yang baru berlalu.
Angkutan bus antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi menunggu penumpang di Terminal Induk Bekasi, Bekasi, Jawa Barat/Antara-Risky Andrianto
Angkutan bus antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi menunggu penumpang di Terminal Induk Bekasi, Bekasi, Jawa Barat/Antara-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA - Penurunan angka kecelakaan angkutan umum tidak lepas dari kerja sama antarinstansi. Salah satu contoh positifnya ialah saat angkutan Lebaran yang baru berlalu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan pada angkutan Lebaran 2017, Kemenhub melakukan inspeksi (ramp check) terhadap 47.000 lebih bus angkutan umum yang terdaftar, hasilnya terdapat sekitar 16.000 kendaraan (30%) yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dengan kadar yang ringan sampai yang berat.

Data itu, lanjut Menhub, di bagikan kepada instansi lain termasuk pihak kepolisian sehingga di lapangan bisa dilakukan penindakan. Hasilnya pada angkutan Lebaran lalu angka kecelakaan menurun karena kendaraan yang tidak memiliki stiker hasil ramp check ditindak dan tidak diperbolehkan jalan.

“Kerja sama ini menjadi suatu hal yang berhasil karena kita tinggalkan egosektoral,” kata Budi Karya dalam Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Transportasi Publik Jalan Raya di Jakarta pada Kamis (3/8/2017).

Meskipun jumlah kecelakaan pada masa angkutan lebaran 2017 (2.763 kejadian) menurun dibandingkan dengan 2016 (4.176 kejadian), jumlah kecelakaan yang melibatkan angkutan umum masih cukup besar dan memprihatinkan yaitu 1.243 kejadian atau 45% melibatkan angkutan umum/barang.

“Untuk itu, perhatian kita terhadap pembangunan keselamatan jalan harus terus ditingkatkan. Kita tidak boleh lengah, keselamatan di jalan harus tetap diupayakan secara lebih giat lagi,” tutur Menhub.

Dia mengatakan Kementerian Perhubungan selaku leading sector perwujudan safer vehicle yang menjadi pilar kelima dari lima pilar penanganan keselamatan jalan di Indonesia, telah melakukan beberapa langkah nyata di antaranya pada 2015, diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu pada 25 April 2017 dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan No. IM.10/2017 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi.

Dengan dasar peraturan dan instruksi Menteri Perhubungan secara berkelanjutan dilaksanakan inspeksi (ramp check) terhadap bus antarkota antarprovinsi, bus angkutan dalam provinsi, dan angkutan pariwisata untuk memastikan kelaikan kendaraan, kesiapan pengemudi, dan ketertiban administrasi kendaraan.

Menhub menekankan keselamatan merupakan hal yang paling esensial dalam penyelenggaraan transportasi, karena kecelakaan menimbulkan kerugian yang sangat besar, baik yang menyangkut manusia maupun harta bendanya.

Kecelakaan mengakibatkan sejumlah manusia meninggal dunia, mengalami kecacatan atau luka berat, kerugian material, kerusakan prasarana dan fasilitas umum. Menurut data, di Indonesia, rata-rata tiga orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jalan.

Menhub mengungkapkan faktor manusia menyumbang 61% penyebab kecelakaan di jalan raya. Sisanya sebanyak 30% faktor prasarana dan lingkungan serta 9% karena faktor kendaraan.

“Angka 61% ini luar biasa. Sebabnya karena lalai, mengantuk atau tidak mahir menggunakan kendaraan. Kita harus mampu mengedukasi manusia agar dia lebih meningkatkan disiplin untuk tidak terjadi kecelakaan,” ujar Budi Karya.

Lebih lanjut menurut Menhub fenomena kecelakaan yang disinyalir bersumber dari faktor teknis kendaraan (rem blong) mengemuka dalam beberapa peristiwa kecelakaan angkutan umum akhir-akhir ini.

Penyebabnya bisa karena terjadi malfungsi pada sistem rem, kurangnya perawatan, mutu dan sistem rem yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas, atau juga karena faktor lingkungan yang memengaruhi kondisi kendaraan.

“Rem blong pada kendaraan juga dapat disebabkan cara mengemudi yang salah ataupun tabiat pengemudi yang tidak sesuai dengan aturan. Ini termasuk merupakan faktor manusia juga,” tutur Menhub.

Pada dasarnya, pemenuhan persyaratan teknik laik jalan kendaraan tidak semata tanggung jawab pemerintah dalam hal ini unit pelaksana uji berkala kendaraan, namun juga tanggung jawab pemilik dan pengemudi kendaraan. Mereka juga berkewajiban merawat serta memenuhi persyaratan kelaikan kendaraan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper