Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI Desak Meneg BUMN Selesaikan Kemelut JICT

ALFI mendesak Menteri BUMN menuntaskan kemelut yang terjadi di JICT, terminal peti kemas tersibuk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta itu.
Suasana JICT yang minim aktivitas pada Jumat (4/8/2017) ketika para pekerjanya melakukan aksi mogok/Reuters-Beawiharta
Suasana JICT yang minim aktivitas pada Jumat (4/8/2017) ketika para pekerjanya melakukan aksi mogok/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak Menteri BUMN selaku pemegang saham Pelindo II dan Jakarta International Container Terminal (JICT) segera menyelesaikan kemelut yang terjadi di terminal peti kemas tersibuk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta itu.

Sekretaris ALFI DKI Jakarta, Adil Karim, mengatakan berlarutnya penyelesaian kemelut di JICT selain merusak Logistic Performance Indeks (LPI) Indonesia saat, ini juga berpotensi menciptakan ketidakpastian investasi maupun usaha di sektor kepelabuhanan dan angkutan laut.

"Harus ada sikap yang tegas dari Menteri BUMN dan pemegang saham maupun manajemen JICT. Nggak bisa dong mogok terus apalagi sampai seminggu. Segera selesaikan, kami pelaku usaha butuh kepastian," ujarnya kepada Bisnis pada Jumat (4/8/2017).

Adil mengatakan memang sudah ada upaya contingency plan sebagai antisipasi meminimalisir aksi mogok pekerja JICT.

"Tetapi itu (contingency plan) kan bukan langkah permanen. Kalau mogoknya berlanjut setelah itu lalu bagaimana? Makanya harus ada langkah cepat selesaikan masalah ini, tidak perlu menunggu sampai satu minggu," paparnya.

Pada Jumat (4/8/2017) merupakan hari kedua dilakukan aksi mogok Serikat Pekerja JICT. Aksi mogok tersebut rencananya berlangsung pada 3-10 Agustus 2017.

Pada Kamis (3/8/2017), manajemen JICT juga sudah mengeluarkan surat pemanggilan dan peringatan pertama terhadap 541 pekerja JICT yang melakukan aksi mogok.

Priyo Handoko, pengacara SPJICT, mengatakan tindakan pembalasan Direksi JICT dengan pemberian sanksi surat peringatan I kepada 541 pekerja merupakan tindakan serampangan dan diduga melanggar aturan.

Dalam pasal 144 huruf B Undang-Undang Nomor  13/2003 tentang ketenagakerjaan tertulis jelas bahwa pengusaha dilarang memberikan sangsi tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada buruh selama dan sesudah mogok kerja.

"Bahkan surat peringatan diberikan kepada pekerja yang sedang cuti hamil dan melaksanakan ibadah haji," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Selain itu, kata dia, surat peringatan tersebut juga diberikan secara sepihak kepada ratusan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan.

"Terhadap tindakan Direksi JICT tersebut, akan ditempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan yang patut diduga digunakan untuk mengintimidasi pekerja yang melakukan mogok," ujar Priyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper