Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyatakan dukungan terhadap aksi pemogokan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Aksi mogok itu digelar sejak 3 Agustus lalu sebagai bentuk protes terhadap kerja sama perpanjangan tahap II dengan Hutchinson Port Holding.
Ilhamsyah, Ketua Umum KPBI, mengatakan pemogokan SP JICT adalah upaya menggugat kerja sama yang janggal. Selain itu, pemogokan ini adalah respons terhadap hasil audit Bahan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Pasalnya, BPK telah mengumumkan pada Juni lalu perpanjangan kerja sama pengelolaan pengoperasian PT JICT dengan PT Hutchison pada 2019-2039 itu merugikan negara hingga Rp4 triliun.
“Kami ikut mendukung dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] untuk mengusut dugaan korupsi konsesi JICT dan menyeret yang bersalah ke meja pengadilan,” ungkap Ilhamsyah melalui siaran pers yang diterima Bisnis pada Senin (7/8/2017).
Ilhamsyah juga mengimbau direksi PT JICT untuk memenuhi hak-hak karyawan SP JICT sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan kesepakatan kedua pihak.