Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DISKUSI TERBATAS: Permasalahan & Upaya Meminimalkan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Sebagaimana diketahui, persoalan perlintasan sebidang, yang merupakan persilangan jalur kereta api dengan jalan raya, masih menjadi permasalahan yang belum bisa diselesaikan hingga saat ini. Idealnya, jalan raya tidak boleh bersinggungan langsung dengan jalur kereta api karena faktor keamanan dan keselamatan.
Pengguna jalan melintas di perlintasan KA Pasar Nongko, Solo, Rabu (5/7). Rencana Pemkot Solo untuk melebarkan perlintasan sebidang Pasar Nongko dibatalkan terkait rekomendasi PT KAI yang menilai sudah seusai standar keselamatan lalu lintas perjalanan KA. (Bisnis/M. Ferri Setiawan)
Pengguna jalan melintas di perlintasan KA Pasar Nongko, Solo, Rabu (5/7). Rencana Pemkot Solo untuk melebarkan perlintasan sebidang Pasar Nongko dibatalkan terkait rekomendasi PT KAI yang menilai sudah seusai standar keselamatan lalu lintas perjalanan KA. (Bisnis/M. Ferri Setiawan)
Live Timeline

Bisnis.com, JAKARTA - Bisnis Indonesia dan Bisnis.com menggelar Diskusi Terbatas bersama Kementerian Perhubungan RI untuk membahas Permasalahan dan Upaya Meminimalkan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa 22 Agustus 2017.

Seminar menghadirkan Keynote Speech Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan menyampaikan pemaparannya pada pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Timor Room, Hotel Borobudur, Jakarta.

Diskusi terbatas ini juga menghadirkan Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nursalam, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie, serta Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Forum akan dipandu oleh Deputi Direktur Bisnis Indonesia Asep Mh. Mulyana yang akan berlangsung hingga jam makan siang.

Sebagaimana diketahui, persoalan perlintasan sebidang, yang merupakan persilangan jalur kereta api dengan jalan raya, masih menjadi permasalahan yang belum bisa diselesaikan hingga saat ini.

Idealnya, jalan raya tidak boleh bersinggungan langsung dengan jalur kereta api karena faktor keamanan dan keselamatan. Apalagi di berbagai perlintasan sebidang masih banyak yang tidak dilengkapi dengan palang pintu.

Selain alasan keamanan dan keselamatan, penghapusan perlintasan sebidang tersebut menjadi sangat penting dalam upaya membantu mengurai titik-titik kemacetan di jalan raya, dan mempercepat waktu tempuh perjalanan kereta api karena bisa dipacu dengan kecepatan yang lebih tinggi.

Akan tetapi, penghapusan perlintasan sebidang ini tidak mudah akibat sejumlah hambatan di lapangan, terutama masalah pembiayaan, dan peran di antara para pihak terkait mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, dan termasuk partisipasi dari PT Kereta Api sendiri.

Faktor lainnya adalah tentang kesadaran masyarakat di mana masih banyak ditemukan jalan umum dibuat tidak resmi, yang memotong langsung jalur kereta api dengan berbagai alasannya.

Untuk mengurai persoalan dan solusi yang diperlukan, Bisnis Indonesia dan Kementerian Perhubungan menggelar dikusi terbatas untuk membahas masalah tersebut.

Berikut live report jalannya diskusi: 

 

12:40 WIB
KNKT: Operasional Penjagaan Perlintasan Masih Berantakan
KNKT: Operasional Penjagaan Perlintasan Masih Berantakan

Komite Nasional Keselamataan Transportasi mengatakan banyak masalah operasional dalam penjagaan perlintasan sebidang sehingga membuat seringnya kecelakaan bagi pengguna jalan.

Ahmad Wildan, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan ada dua tugas KNKT yakni mengidentifikasi dan melakukan report masalah kecelakaan transportasi.

Dia mengatakan, ada lima indikator keselamatan transportasi, namun ada satu yang belum terlaksana oleh perlintasan sebidang yakni masalah operasional.

"Di Sidoarjo misalnya, ada kereta api menabrak crane, masalahnya simple. Penjaga perlintasan tidak tahu kalau akan datang dan lewat kereta luar biasa, bukan kereta regular pada jam tersebut," kata Ahmad di Hotel Borobudur, Selasa (22/8).

Solusi yang selama ini sudah dilakukan adalah pemisahan waktu dan pemisahan tempat namun kecelakaan masih bisa terjadi. Padahal, berdasarkan kejadian di Sidoarjo tersebut, harusnya kereta datang jam 12.15, namun dia datang lebih awal. Kejadian sejenis juga terjadi di Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Ternyata ada perubahan jadwal mereka [penjaga lintasan] tidak tahu. SOPnya, PT KAI jika ada perubahan itu bukan urusannya. Kejadiannya di Kroya, ada dua orang yang harus menjaga terus. Manajemen ini tidak benar, kalau ada alat komunikasi yang baik mereka bisa menutup dengan segera," ungkap Ahmad.

Beberapa contoh kasus lain kata Ahmad terjadi di Cilacap, Jawa Tengah. Pasalnya, penjagaan perlintasan sebidang diserahkan kepada Satpol PP. Alasannya, jika ada pelanggaran Satpol PP bisa memberikan sanksi hukum.

"Oleh sebab itu tugas kami memastikan apakah perlintasan sebidang sudah diatur, ada infrastruktur, pengawasan, izin, dan yang melaksanakan," tuturnya.

12:38 WIB
Ombudsman: Perlu Badan Khusus untuk Kelola Pelintasan Sebidang
Ombudsman: Perlu Badan Khusus untuk Kelola Pelintasan Sebidang

Ombudsman Republik Indonesia menilai perlu ada tim terpadu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan pelintasan sebidang.

Alvin Lie, Anggota Ombudsman Republik Indonesia mengatakan keberadaaan pelintasan sebidang melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, Pemerintah Daerah, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Perlu ada tim terpadu yang melibatkan stakeholder agar komunikasinya berjalan baik," ujar Alvin dalam acara diskusi yang membahas permasalahan dan upaya meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, Selasa (22/8/2017).

Alvin menyebut, para pemangku kepentingan harus berkoordinasi dalam pengelolaan perlintasan sebidang. Koordinasi ini terutama terkait pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam penyediaan, perawatan dan penertiban perlintasan sebidang

Di samping itu,sebagai amanat dari PP No. 56 Tahun 2009, pemerintah perlu membentuk badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian. Bidang perkeretaapian menurut Alvin harus memiliki institusi yang lengkap, mulai dari regulator hingga operator. "Jadi harus ada kipernya, ada bek, ada penyerang," katanya mencontohkan.

Ombudsman juga menyarankan Menteri Perhubungan untuk segera menyusun mekanisme evaluasi terhadap keberadaan perlintasan sebidang. Alvin juga meminta Menhub untuk membuat tindaklanjut dari evaluasi yang sudah dibuat.

Untuk pemerintah daerah, Ombudsman juga meminta untuk segera melakukan pendataan dan kajian terhadap perlintasan sebidang sesuai dengan mekanisme yang telah disusun.

Pemerintah Daerah menurut Alvin bisa menentukan perlintasan yang tergolong jalur utama atau jalur alternatif. Jalur utama harus segera dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yaitu palang pintu dan penjaga lintasan sesuai dengan prosedur
yang berlaku sedangkan jalur alternatif harus ditutup.

Ombudsman menekankan pelintasan sebidang harus dikelola bersama dengan baik guna mengurangi risiko kecelakaan. Dalam periode 2004-2013, Ombudsman mencatat kecelakaa di pelintasan sebidang mencapai 757 insiden.

Sementara itu, pada periode 2014-2016 tercatat ada 96 kecelakaan. Jumlah ini menurut Alvin tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena jumlah tersebut hanya dihimpun dari pemberitaaan media massa.

12:01 WIB
YLKI: Pemerintah Harus Perbaiki Tata Ruang

Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengatakan polemik perlintasan sebidang terjadi karena buruknya tata ruang di kota-kota besar.

"Solusinya adalah perombakan tata ruang. Kalau tidak, sampai kapanpun tidak akan selesai masalah perlintasan sebidang," ujar Tulus di Hotel Borobudur, Selasa (22/8).

Selama ini Kementerian Perhubungan sudah memiliki empat solusi untuk mengatasi keamanan dan keselamatan perlintasan sebidang. Beberapa solusi tersebut antara, rekayasa teknis, rekayasa sosial-budaya, rekayasa hukum, dan rekayasa politik. Namun tidak ada solusi tata ruang.

"Selama ini bukan mudah mengubah tata ruang, yang ada kita tata uang. Parameternya di tata uang," ungkap Tulus membuat hadirin spontan tertawa.

Solusi kedua yang ditawarkan YLKI adalah memberikan sanksi kepada pengendara kendaraan bermotor yang tak taat aturan. Menurut Tulus, masih sering terjadi kecelakaan adalah potret kecil masih rendahnya kesadaran berlalu lintas terhadap keselamatan.

"Kita tahu semua, sisi transportasi darat sangat rendah, di laut juga, namun di darat masih lebih prihatin," paparnya.

Di Indonesia setiap tahun lebih dari 3000 orang meninggal. Kata Tulus, kematian di jalan raya adalah yang berkontribusi paling tinggi dan pasti salah satunya di perlintasan sebidang. Dominannya penggunaan motor karena murah dan efisien waktu namun rendah sisi keselamatannya.

"Itu masih kegandrungan kita karena seolah motor itu solusi transportasi padahal motor paling mengerikan," sambungnya.

11:29 WIB
Ombudsman: Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Kerap Diabaikan
Ombudsman: Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Kerap Diabaikan

Ombudsman Republik Indonesia menilai kecelakaan di pelintasan sebidang kerap diabaikan dan kurang mendapat perhatian. Padahal, kecelakaan di pelintasan sebidang acapkali terjadi.

Alvin Lie, Anggota Ombudsman mengatakan dalam tiga bulan terakhir telah terjadi 12 kali kecelakaan di pelintasan sebidang. Jumlah itu menurut Alvin hanya yang terpantau dari publikasi media massa.

"Kecelakaan yang sedemikian sering itu malah membuat jadi kebal. Coba bandingkan dengan kecelakaan pesawat terbang, di Kuala Namu yang senggolan pesawat saja sudah heboh seluruh Indonesia," ujar Alvin dalam acara diskusi yang membahas permasalahan dan upaya meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, Selasa (22/8/2017).

Dalam periode 2004-2013, Ombudsman mencatata kecelakaa di pelintasan sebidang mencapai 757 insiden. Adapun pada periode 2014-2016 tercatat ada 96 kecelakaan. Jumlah ini menurut Alvin tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena jumlah tersebut hanya dihimpun dari pemberitaaan media massa.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pada 2013 ada 969 pelintasan sebidang yang dijaga dan 2923 pelintasan sebidang yang tidak dijaga. Pelintasan sebidang yang tidak dijaga merupakan pelintasan yang rawan kecelakaan.

Sebagaimana diketahui, para pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada pelintasan sebidang. Ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 .

Prioritas untu perjalanan kereta api juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 114 beleid tersebut, pengemudi kendaraan wajib berhenti di pelintasan sebidang saat sinyal masuk kereta sudah berbunyi, palang pintu kereta menutup, atau bentuk isyarat lain.

11:21 WIB
Edi Nursalam: Perlintasan Sebidang Dilema Antara Keselamatan & Kebutuhan Akses Warga
Edi Nursalam: Perlintasan Sebidang Dilema Antara Keselamatan & Kebutuhan Akses Warga

Edi Nursalam, Direktur Keselamatan Perkeretapian Kementerian Perhubungan mengatakan belum ada evaluasi dan penindakan tegas dari pemerintah pusat atapun pemerintah daerah untuk mengatasi perlintasan sebidang sesuai regulasi yang berlaku karena tekanan dari masyarakat.

Edi mengatakan, sudah ada banyak regulasi yang diluncurkan pemerintah untuk mengatur perlintasan sebidang dan mencegah kecelakaan bagi pengguna jalan. Misalnya saja, pada UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretapian pada Pasal 91 mengatakan tidak boleh ada perlintasan sebidang terkecuali dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan.

Masih dalam aturan yang sama pada Pasal 92, disebutkan bahwa perlintasan sebidang harus atas izin pemerintah. Jika tidak ada izin resmi perlintasan sebidang tidak boleh dibuka.

Dalam aturan yang sama pada Pasal 94 juga disebutkan bahwa jika tak ada izin, perlintasan sebidang harus ditutup pemerintah pusat jika itu adalah jalan nasional. Atau ditutup oleh Pemerintah Daerah jika jalan berstatus jalan daerah.

"Namun kadang, perlintasan sebidang dibangun tanpa izin, dilakukan oleh masyarakat," ujar Edi di Hotel Borobudur, Selasa (22/8).

Oleh sebab itu, terkadang tidak ada sanksi apapun atas jalur perlintasan sebidang liar. Menurut Edi, Pemda setempat juga belum tentu melakukan evaluasi atas perlintasan sebidang tersebut berbahaya atau tidak bagi pengguna jalan.

Perlintasan sebidang dibangun masyarakat tanpa izin pemda karena banyak pemda berkeberatan. Namun di lain pihak masyarakat membutuhkan akses jalan untuk digunakan sehari hari.

"Misalnya si Pemda DKI ada beberapa kendala dan keberatan menutup perlintasan sebidang karena berdampak kemacetan. Tidak ditutup saja macet, apalagi kalau ditutup," tuturnya.

11:07 WIB
Para Pemateri Menyampaikan Pemaparan

Para pemateri menyampaikan pemaparannya secara panel dimulai oleh Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nursalam (kanan), lalu Anggota Ombudsman RI Alvin Lie, serta Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi,dan Deputi Direktur Bisnis Indonesia Asep Mh. Mulyana (kiri) dalam Diskusi Terbatas bersama Kementerian Perhubungan RI untuk membahas Permasalahan dan Upaya Meminimalkan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa 22 Agustus 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta. (Arif Budisusilo/Bisnis)

10:59 WIB
Masih Ada Ribuan Perlintasan Tidak Dijaga & Liar
Masih Ada Ribuan Perlintasan Tidak Dijaga & Liar

Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (KAI), per Januari 2016 terdapat 926 pelintasan yang dijaga oleh KAI, terdiri dari 769 pelintasan di Jawa dan sisanya pelintasan di Sumatra.

Data lain menunjukkan, terdapat pelintasan resmi yang tidak dijaga mencapai 2.260 dan pelintasan liar sebanyak 1.418. Sementara itu jumlah pelintasan tidak sebidang berupa jalan layang (flyover) dan jalur lintas bawah (underpass) mencapai 277 pelintasan.

Sebagaimana diketahui, para pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada pelintasan sebidang. Ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 Prioritas untuk perjalanan kereta api juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 114 beleid tersebut, pengemudi kendaraan wajib berhenti di pelintasan sebidang saat sinyal masuk kereta sudah berbunyi, palang pintu kereta menutup, atau bentuk isyarat lain.

10:47 WIB
Menhub: Swasta Akan Dilibatkan Bangun Flyover & Underpass di Perlintasan Sebidang
Menhub: Swasta Akan Dilibatkan Bangun Flyover & Underpass di Perlintasan Sebidang

Kementerian Perhubungan bakal mengurangi pelintasan sebidang di kota-kota besar guna mengurangi risiko kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pelintasan sebidang menjadi dilema. Di satu sisi masyarakat dimudahkan melintas sedangkan di sisi lain pengguna jalan terhambat karena harus berhenti di pelintasan sebidang saat kereta api melintas.

Budi Karya menyebut pelintasan sebidang bisa dikurangi dengan membangun jalan layang (flyover) dan jalur lintas bawah (underpass). Namun anggaran pemerintah untuk membangun infrastruktur tersebut terbatas. Untuk itu, Kemenhub bakal menawarkan proyek infrastruktur ke kalangan swasta.

"Kami bisa mengkreasi swasta agar bisa ikut dan mendapat manfaat dari proyek tersebut lewat skema PPP [public private partnership]," ujar Budi Karya dalam acara diskusi yang membahas permasalahan dan upaya meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, Selasa (22/8/2017).

Salah satu proyek yang tengah digodok untuk mengurangi pelintasan sebidang yakni jalan layang kereta atau loop line Jabodetabek. Jalur ini melingkar dari Jatinegara melintasi Kampung Bandan, Tanah Abang, hingga Manggarai.

Budi Karya menekankan, penegakan hukum juga perlu dilakukan untuk menghilangkan pelintasan liar. Di kota besar seperti Jakarta, dia mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai menghapus pelintasan sebidang. Namun, di daerah pelintasan sebidang liar tidak terawasi.

10:41 WIB
Menhub Sampaikan Keynote Speech Pembuka Diskusi
Menhub Sampaikan Keynote Speech Pembuka Diskusi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keynote Speech dalam Diskusi Terbatas tentang Permasalahan dan Upaya Meminimalkan Risiko di Perlintasan Sebidang yang diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia bersama Kementerian Perhubungan RI, pada hari ini, Selasa 20 Agustus 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta. (Arif Budisusilo/Bisnis)

 

Direktur Pemberitaan Bisnis Indonesia Arif Budi Susilo memberikan plakat cinderamata kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat pembukaan Diskusi Terbatas tentang Permasalahan dan Upaya Meminimalkan Risiko di Perlintasan Sebidang yang diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia bersama Kementerian Perhubungan RI, pada hari ini, Selasa 20 Agustus 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta. (Gloria F.K. Lawi)

 

10:00 WIB
Pengelolaan Perlintasan Dukung Efisiensi Pada Sistem Logistik Nasional
Pengelolaan Perlintasan Dukung Efisiensi Pada Sistem Logistik Nasional

Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Bisnis Indonesia menggelar diskusi terbatas dengan tema, "Permasalahan dan Upaya Meminimalkan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang" pada Selasa, 22 Agustus 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertindak sebagai keynote speaker. Beberapa narasumber adalah Edi Nursalam, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Tulus Abadi Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan  Alvin Lie selaku anggota Ombudsman.

Acara ini turut hadir pula Adrianto Djokosoetono, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda), Priyatmedi Direktur Taxiku, Hermanto Dwiyatmoko Ketua Masyarakat Perkeretaapian Indonesia.

Acara ini diselenggarakan di Timor Room, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada pukul 09.00 WIB. Acara dibuka dengan sambutan dari Arif Budisusilo selaku Direktur Pemberitaan Bisnis Indonesia.

Arif menilai tema diskusi kali ini yang diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia bertujuan mencari cara untuk meminimalkan risiko kecelakaan di lintasan sebidang.

"Isu ini sudah lama didekati oleh pemerintah dengan berbagai upaya. Saya kira para pembicara akan mengulas lebih dalam, dengan melihat dampak dan benefitnya," ujar Arif di Hotel Borobudur.

Arif berkata pengelolaan perlintasan sebidang yang lebih baik akan memperbaiki perjalanan kereta untuk memberikan efisiensi pada logistik nasional.

"Semoga diskusi ini bisa menghasilkan solusi terbaik untuk meminimalkan kecelakaan dan di sisi lain meningkatkan efisiensi transportasi publik," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper