Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh di JICT Diminta Diselesaikan Lewat Hubungan Industrial

Peneliti LIPI Titik Handayani menilai penyelesaian kisruh internal JICT sebaiknya diselesaikan melalui jalur hubungan industrial atau ketenagakerjaan.
Jakarta International Container Terminal di Tanjung Priok, Jakarta Utara./Reuters-Darren Whiteside
Jakarta International Container Terminal di Tanjung Priok, Jakarta Utara./Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Senior Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani menilai penyelesaian kisruh internal JICT sebaiknya diselesaikan melalui jalur hubungan industrial atau ketenagakerjaan.

Dia menyatakan langkah Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melaporkan direksinya ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan surat peringatan yang diberikan kepada pekerja sudah di luar prosedur ketenagakerjaan.

“Jika memang masalahnya adalah hubungan industrial ya harus diselesaikan melalui jalur yang benar. Jangan dicampur aduk. Langkah SP JICT ke Bareskrim itu sudah salah jalur,” ujarnya pada Kamis (7/9/2017).

SP JICT telah melaporkan direksi perusahaan itu lantaran pekerja yang ikut mogok pada 4-7 Agustus 2017 mendapatkan Surat Peringatan (SP) sampai tahap 2.

Sedangkan pihak manajemen JICT menilai aksi mogok tersebut tidak sah lantaran tidak ada hubungan industrial yang dilanggar oleh manajemen. Seluruh hak pekerja sudah diberikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ditandatangani direksi dan SP JICT.

Menurut Titik, setiap persoalan ketenagakerjaan seharusnya dibicarakan dahulu antara SP dan direksi JICT di jalur bipartit. Apalagi tidak seluruh karyawan JICT mendukung aksi mogok kerja saat itu. Jika mediasi sudah buntu, sebaiknya diselesaikan dengan jalur hubungan industrial.

“Serikat Pekerja ini melaporkan ke Bareskrim ini karena menurut mereka sifatnya sudah tindak pidana. Padahal sebaiknya perlu dilakukan penyidikan yang lebih detil sehingga dapat diambil langkah-langkah yang fair dan win-win solution,” paparnya.

Titik menilai laporan SP JICT dengan menggunakan Pasal 143 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak tepat, karena tindakan mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja sudah merugikan perusahaan. Apalagi prasyarat untuk mogok tidak terpenuhi.

"Jadi, pengusaha merasa perlu mengeluarkan surat peringatan, karena hak mereka dirampas pekerja. Sementara seluruh tanggung jawab perusahaan sudah dibayarkan kepada pekerja. Hak perusahaan juga mesti dihormati,” tuturnya.

Titik mengatakan berbagai aksi yang dilakukan SP JICT selama ini sudah berlebihan dan keluar dari jalur dari hubungan industrial yang murni.

Pada awal pekan ini SP JICT menyatakan komitmennya serta menjaminan stabilitas layanan dan produktivitas bongkar muat di JICT.

Hal tersebut disampaikan melalui surat No. SPJICT/PBT/150/VIII/2017 tertanggal 31 Agustus 2017 yang ditandatangani Ketua SPJICT Nova Sofyan Hakim dan Sekjen M. Firmansyah Sukardiman ditujukan kepada seluruh pengguna jasa PT JICT.

Surat itu juga ditembuskan ke Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok,  Kapolres Pelabuhan Priok, dan Ombudsman RI.

SP JICT juga sangat menyesalkan masih terdapat pihak-pihak tertentu yang mengembuskan isu mogok susulan dan belum adanya kepastian pengembalian dermaga utara, peralatan, dan lapangan penumpukan secara penuh kepada JICT.

SP JICT juga merasakan kondisi di internal hingga sekarang belum kondusif, karena masih berlangsung mutasi massal dan beberapa pekerja dicari kesalahannya dan dinilai menjurus pada kesalahan pidana yang dilakukan oleh direksi JICT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper