Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SMF Luncurkan SOP Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF meluncurkan Standar Operasi Prosedur (SOP) PPR (Pembiayaan Pemilikan Rumah) PPR Syariah, pada Rabu (18/10).
Kantor PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)./Istimewa
Kantor PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF meluncurkan Standar Operasi Prosedur (SOP) PPR (Pembiayaan Pemilikan Rumah) PPR Syariah, pada Rabu (18/10).

Seremonial peluncuran tersebut, bersamaan dengan penyerahan SOP PPR Syariah secara langsung oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti, kepada Pengurus Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA).

Penyerahan tersebut diikuti dengan penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan Pengembangan Penyaluran PPR Syariah oleh Bank Umum Syariah / Unit Usaha Syariah disaksikan Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pembentukan SOP PPR Syariah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk mengembangkan skim pembiayaan perumahan berbasis syariah yang dapat dijual di pasar modal.

Pengembangan skim dilakukan dengan pemberdayaan pelaku pembiayaan perumahan, baik di pasar primer dengan penerbitan KPR yang terstandar dan di pasar sekunder dengan sekuritisasi KPR.

Dengan begitu, diharapkan tercipta suatu sistem pembiayaan perumahan dengan biaya murah dan terjangkau bagi MBR serta berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan bahwa tujuan dari SOP PPR Syariah tersebut adalah untuk memperkuat peran startegis para penyalur PPR Syariah dalam meningkatkan volume penyaluran PPR untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan rumah yang layak bagi masyarakat.

“Kami berharap SOP ini dapat mendorong terciptanya produk PPR Syariah yang affordable, suitable dan applicable, untuk meningkatkan kemampuan para penyalur PPR Syariah dalam melayani kebutuhan masyarakat untuk kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau, ”kata Ananta dalam Acara Serah Terima dan Launching SOP PPR Syariah serta Client Gathering Penyalur PPR Syaria, di Jakarta, Rabu (18/10).

Ananta melihat bahwa peran penyalur PPR Syariah dalam perkembangan pasar PPR di Indonesia sangat diharapkan, tingginya kebutuhan akan perumahan di Indonesia merupakan pangsa pasar yang besar.

Lebih dari itu, lanjut Ananta Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi yang besar bagi industri keuangan syariah, dengan komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi yang cukup menjanjikan.

“Kami memandang pentingnya adanya SOP PPR Syariah yang dapat membantu dalam proses bisnis fasilitas PPR yang terstandar dan bermutu baik, yang pada akhirnya PPR tersebut dapat dilakukan sekuritisasi,” ucap Ananta.

SOP PPR Syariah merupakan petunjuk terstandar yang memuat kebijakan, alur kerja dapat digunakan oleh Bank Umum Syari’ah / Unit Usaha Syari’ah yang telah aktif ataupun belum pernah menyalurkan PPR Syariah.

Dimana akad dibahas secara rinci, diantaranya Akad Murabahah, Akad Musyarakah Mutanaqisah, dan Akad Ijarah Muntahiya Bi Tamlik. Selain itu dalam SOP PPR Syariah juga membahas persiapan yang perlu dilakukan penyalur PPR Syariah dalam pelaksanaan sekuritisasi PPR Syariah.

Ananta menuturkan, adanya SOP ini diharapkan dapat memudahkan proses sekuritisasi di Pasar Sekunder, karena adanya standarisasi dan keseragaman di dalam proses pembiayaan PPR Syariah baik di Bank Syariah maupun Penyalur PPR Syariah.

“Lembaga Penyalur PPR Syariah sedianya memiliki SOP PPR Syariah yang terstandar dengan baik, melaksanakan pelatihan yang intensif dan mendalam, serta mengimplementasikannya dengan baik,” ucap Ananta.

SOP PPR Syariah disusun oleh SMF berdasarkan arahan dari regulator yang selaras dengan salah satu program SMF dalam rangka meningkatkan capacity building bagi Lembaga Pembiayan Perumahan Syariah.

Penyusunan SOP ini telah sesuai dengan regulasi yang telah ada, baik POJK, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia, UU dan Peraturan Mahkamah Agung serta Pedoman Standar Akuntansi Keuangan.

“SOP PPR Syariah yang telah kami susun tersebut merupakan bagian dari pertanggungan jawab kami dalam mewujudkan misi mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga di Indonesia,” tegas Ananta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper