Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sebanyak empat perjanjian perdagangan akan selesai tahun ini. Salah satunya adalah Indonesia dan Uni Eropa atau Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU—CEPA).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan perjanjian dagang IEU—CEPA dan lainnya tengah dalam proses administrasi, sehingga ditargetkan rampung di tahun ini.
Selain IEU—CEPA, perjanjian Indonesia—Canada CEPA, Indonesia—Eurasian Economic Union Free Trade Area (I—EAEU FTA), hingga Indonesia—Tunisia Preferential Trade Agreement (Indonesia—Tunisia PTA) juga tengah dalam proses administrasi.
“Kanada kan tinggal tanda tangan, sekarang lagi proses ratifikasi. Eurasia I—EAEU sudah selesai. Kemudian IEU—CEPA juga sudah. Tunisia tinggal tanda tangan. Sebenarnya 4 [perjanjian dagang] ini selesai tahun ini,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, perjanjian dagang ini telah menimbulkan dampak psikologis meski belum diimplementasikan. Hal ini terlihat dari penjajakan bisnis (business matching) yang sudah berjalan, seperti Kanada.
“Joint statement dia [Kanada] membawa banyak misi dagang. Karena mereka tahu bahwa ke depan hubungan kita semakin dekat, sehingga dia harus dimulai dari sekarang. Nah itu secara psikologis bagus,” ujarnya.
Baca Juga
Hingga saat ini, Kemendag telah mengantongi 19 perjanjian dagang yang telah terimplementasi, 10 perjanjian dagang yang sedang proses ratifikasi, dan 16 perjanjian dagang dalam proses perundingan.
“Jadi semakin banyak kita mempunyai perjanjian dagang maka akses pasar kita semakin bagus, ekspor kita mudah-mudahan meningkat,” ujarnya.
Namun, Budi menjelaskan bahwa Kemendag tetap melakukan evaluasi terhadap setiap perjanjian perdagangan. Dalam hal ini, pemerintah melakukan evaluasi setiap perjanjian perdagangan yang sudah terimplementasi untuk mendapatkan output terbaik bagi perdagangan internasional.
Sebab, dia menyebut, perjanjian dagang harus saling menguntungkan kedua belah pihak. Dengan kata lain, proses neraca perdagangan antara kedua negara harus seimbang, tetapi saling menguntungkan.